You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
37 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Tambora
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

37 Pasangan Mesum Diamankan di Tambora

Razia gabungan yang menyasar rumah kos dan hotel kelas melati di kawasan Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengamankan 37 pasangan tidak sah. Puluhan pasangan ini selanjutnya dibawa ke Polsek Metro Tambora untuk memperoleh pembinaan.

Mereka diamankan karena tidak bisa menunjukkan surat nikah yang sah

"Mereka diamankan karena tidak bisa menunjukkan surat nikah yang sah. Mereka kemudian didata dan diberikan surat peringatan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya,” kata Mursidin, Camat Tambora, Senin (27/4).

Mursidin menuturkan, razia yang melibatkan puluhan petugas Satpol PP, TNI dan Polri ini digelar pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 21.00 hingga Minggu (26/4) sekitar pukul 02.00. Sedangkan lokasi razia antara lain rumsh kos dan hotel kelas melati yang berlokasi di Kelurahan Angke, Kelurahan Jembatan Lima dan Kelurahan Roa Malaka.

Puluhan Botol Miras Disita di Tegal Alur

Menurut Mursidin, mayoritas pasangan yang terjaring razia berusia di atas 18 tahun. Diharapkan razia ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku mesum lainnya.

Selain dapat meminimalisir penyalahgunaan kamar kos dan hotel dari perbuatan mesum, sambung Mursidin, razia ini juga bertujuan untuk mengawasi peredaran narkoba, faham ISIS dan aktivitas negatif lainnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1152 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye928 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati