You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
37 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Tambora
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

37 Pasangan Mesum Diamankan di Tambora

Razia gabungan yang menyasar rumah kos dan hotel kelas melati di kawasan Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengamankan 37 pasangan tidak sah. Puluhan pasangan ini selanjutnya dibawa ke Polsek Metro Tambora untuk memperoleh pembinaan.

Mereka diamankan karena tidak bisa menunjukkan surat nikah yang sah

"Mereka diamankan karena tidak bisa menunjukkan surat nikah yang sah. Mereka kemudian didata dan diberikan surat peringatan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya,” kata Mursidin, Camat Tambora, Senin (27/4).

Mursidin menuturkan, razia yang melibatkan puluhan petugas Satpol PP, TNI dan Polri ini digelar pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 21.00 hingga Minggu (26/4) sekitar pukul 02.00. Sedangkan lokasi razia antara lain rumsh kos dan hotel kelas melati yang berlokasi di Kelurahan Angke, Kelurahan Jembatan Lima dan Kelurahan Roa Malaka.

Puluhan Botol Miras Disita di Tegal Alur

Menurut Mursidin, mayoritas pasangan yang terjaring razia berusia di atas 18 tahun. Diharapkan razia ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku mesum lainnya.

Selain dapat meminimalisir penyalahgunaan kamar kos dan hotel dari perbuatan mesum, sambung Mursidin, razia ini juga bertujuan untuk mengawasi peredaran narkoba, faham ISIS dan aktivitas negatif lainnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8025 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6831 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1798 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1568 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1490 personFakhrizal Fakhri