Cegah Monopoli, DKI Akan Revisi Perda Perpasaran
Banyaknya praktik monopoli kios di pasar tradisional, membuat Pemprov DKI akan mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Dalam Perda yang cukup lama digaung-gaungkan akan direvisi itu, nantinya seseorang akan dibatasi kepemilikan kiosnya di pasar tradisional.
Harus ada pembatasan yang kita fokuskan adalah pedagang riil, pedagang asli yang berjualan bukan pedagang kios
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan, dalam Perda saat ini diatur setiap orang diperbolehkan memiliki maksimal lima kios. Aturan tersebut rentan dengan pratik jual beli kios. Sehingga akan diajukan revisi Perda, agar kepemilikan kios maksimal satu orang satu unit.
612 Kios di Pasar Senen Blok III Diundi
"Harus ada pembatasan yang kita fokuskan adalah pedagang riil, pedagang asli yang berjualan bukan pedagang kios. Karena banyak orang itu tidak berjualan, tapi jual beli kios," kata Djarot, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (28/4).
Sehingga dirinya akan mengajukan revisi Perda kepada DPRD DKI Jakarta. Terlebih, beberapa pasar tahun ini akan direvitalisasi, salah satunya adalah Pasar Senen. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada pedagang kecil untuk memiliki kios.
"Di Perda yang sekarang itu memang satu orang diperbolehkan punya lima kios. Saya bilang kalau satu orang boleh punya lima, nantinya saya punya lima, istri saya juga punya lima. Nah, Perda Perpasaran itu akhirnya harus disempurnakan (revisi)," ujarnya.
Dikatakannya, pengawasan kios akan menggunakan sistem elektronik. Setiap pedagang akan diberikan kartu, jika terbukti tidak aktif maka kepemilikan kios akan diambil alih kembali.
"Kalau kau punya kios jualan dong, jangan nunggu. Ini yang perlu digarisbawahi ketika kita akan bangun pasar. Nanti pakai sistem kartu, kalau dia tidak aktif kita ambil lagi. Gampang itu," ucapnya.
Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis membenarkan, saat ini sebagian pedagang memiliki lebih dari satu kios. Karena dalam aturannya diperbolehkan. Dirinya pun akan melakukan revisi Perda sesuai dengan permintaan Djarot.
"Sekarang memang masih diperbolehkan, karena kan aturannya seperti itu," jelasnya.