Rumah Kos di Gambir Dirazia
Sebanyak 10 rumah kos di RW 01, Kelurahan Gambir, Gambir, Jakarta Pusat dirazia petugas. Razia dilakukan karena di lokasi tersebut banyak dihuni warga dari luar daerah.
Kita juga sampaikan ke warga kalau mereka enggan untuk didata administrasi kependudukannya dapat kita deportasi ke kampung halamannya, maksimal selama 30 hari
Pantauan
beritajakarta.com, setiap kamar kos didatangi petugas untuk dilakukan pendataan. Nantinya penghuni yang tidak memiliki KTP Jakarta akan dibuatkan surat keterangan domisili sementara (SKDS).Lurah Gambir, Abdul Salam mengatakan, dari pendataan di wilayah tersebut warganya cukup banyak berasal dari Madura yang setiap harinya berjualan di area Monumen Nasional (Monas).
Pemilik Kos Diimbau Urus Perizinan ke PTSP"Kita lakukan pendataan juga,ini sebagai pegangan, kita takutkan jika terjadi apa-apa di jalan alamat tinggal mereka di Jakarta tidak diketahui," ujarnya, Kamis (30/4).
Namun, karena banyak penghuni kos yang tidak berada di tempat karena bekerja, kartu identitasnya akan dikumpulkan secara kolektif oleh Ketua RT untuk diserahkan ke kantor kelurahan.
"Kita juga sampaikan ke warga kalau mereka enggan untuk didata administrasi kependudukannya dapat kita deportasi ke kampung halamannya, maksimal selama 30 hari," tandasnya.