Luncurkan Implementasi Pengelolaan Sampah Kawasan dan Perusahaan, Gubernur Anies: Kepentingan Ekonomi dan Ekologi Harus Selaras
Dalam rangka mengaktualisasikan Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meluncurkan program implementasi pengelolaan sampah secara mandiri untuk Industri atau Perusahaan, di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Kamis (23/6).
Ini sangat penting untuk menjaga komitmen dan semangat semua pihak
Gubernur Anies menilai persoalan sampah di Jakarta merupakan tanggung jawab yang harus diatasi bersama. Dengan melibatkan peran pemerintah, individu, komunitas, pelaku usaha atau kawasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Maka, proses tersebut dilakukan secara bertahap untuk menjadikan Jakarta sebagai Kawasan Kota, di mana kegiatan ekonomi yang menjadi sentral aktivitas sejalan dengan kepentingan ekologi.
PGJSS di Tanjung Duren Selatan Kumpulkan 110 Kilogram Sampah Anorganik"Ini sangat penting untuk menjaga komitmen dan semangat semua pihak yang terlibat dalam implementasi Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Sehingga harapan untuk pengurangan dan pengelolaan sampah di Jakarta bisa tercapai sesuai target. Oleh karena itu, dengan adanya peluncuran implementasi ini, maka kita dapat menciptakan paradigma baru dalam pengelolaan sampah," ujar Gubernur Anies, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Gubernur Anies turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi, agar cara baru dalam mengelola sampah yang ada di kawasan masing-masing bisa dikerjakan secara mandiri. Hal ini juga dinilai untuk menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Sehingga peran aktif dari para pemangku kepentingan, masyarakat, pemerintah, dan swasta bisa menciptakan ekosistem perekonomian yang memperhatikan kebersihan lingkungannya.
"Kita harapkan dengan berbagai kolaborasi dari setiap pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah, dapat menyukseskan implementasi pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan sesuai amanat Perda 4/2019 dan Pergub 102/2021. Sehingga residu yang dihasilkan dari setiap kawasan bisa dimanfaatkan, diuraikan untuk keperluan bahan baku dan lain lain. Inilah yang disebut dengan idealnya pengelolaan sampah di kawasan pereskonomian yang sejalan dengan ekologi," tambah Gubernur Anies.
Perlu diketahui, kegiatan peluncuran pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan tahun 2022 diselenggarakan sebagai rangkaian acara Jakarta Hajatan ke-495. Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan contoh bagi Kawasan dan Perusahaan lainnya dalam melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah.
Hal ini mengingat sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang saat ini mencapai 7.500 – 7.800 ton per harinya. Sementara itu, pengelolaan sampah tersebut membutuhkan sumber daya yang besar, sehingga perlu diminimalisir dengan mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.
Selain itu, kegiatan peluncuran program tersebut turut dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Novrizal Tahar; Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto; Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma beserta jajaran; serta perwakilan ITC Group; dan perwakilan PT Mitra Karunia Indah.