You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kepala BPKAD DKI Jakarta, Haru Budi Hartono
.
photo doc - Beritajakarta.id

SKPD Diminta Segera Serahkan DPA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diminta segera menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Pergub No 160 Tahun 2015 tentang APBD 2015.

Baru 30 persen SKPD yang menyerahkan

Adapun batas akhir penyerahan DPA ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yakni pada Selasa (5/5) mendatang.

Kepala BPKAD DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, hingga Kamis (30/4) baru 30 persen SKPD yang menyerahkan DPA dan anggaran kas. Diharapkan para kepala SKPD untuk segera menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Sebab dokumen tersebut merupakan salah satu syarat untuk mencairkan anggaran yang diperlukan. "Baru 30 persen SKPD yang menyerahkan," ujar Heru saat dihubungi, Jumat (1/5).

3 BUMD DKI Akan Disuntik Modal Dalam APBD Perubahan

Dikatakan Heru, penyerahan DPA dan anggaran kas paling lambat hingga tanggal 5 Mei mendatang. Jika tidak menyerahkan dokumen tersebut, maka anggaran di SKPD terkait tidak dapat dicairkan. "Penyerahkan ke BPKAD paling lambat tanggal 5 Mei 2015 untuk penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana)," katanya.

Dia memperkirakan, pada Senin (4/5) pekan depan, SKPD yang menyerahkan DPA dan anggaran kas bisa mencapai 60 persen. Kendati demikian dirinya tidak menyebutkan SKPD mana saja yang telah maupun belum menyerahkan dokumen yang diperlukan. "Kami perkirakan sampai Senin sudah mencapai 60 persen," ucapnya.

Dia juga mengingatkan kepada SKPD untuk segera menjalankan kegiatan prioritas dalam berbagai bidang. Terlebih pada tahun ini, pengesahan APBD terlambat. Selain itu, pihaknya meminta masing-masing SKPD agar memperhatikan asas kepatutan efisien serta tata kelola keuangan yang baik dan benar.

Bagi SKPD yang menggunakan anggaran mendahului, juga diminta untuk segera menyerahkan pertanggungjawaban. Dia menargetkan setelah para SKPD menyerahkan DPA, pencairan anggaran untuk kegiatan sudah bisa dilakukan paling lambat satu pekan. "Setelah DPA lanjut ke SPD, kemudian pencairan, satu minggu lah selesai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1705 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik