You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Parkir Liar, 12 Bus Ditindak
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Parkir di Bahu Jalan, 12 Bus Ditindak

Sebanyak 12 bus angkutan umum yang parkir sembarangan ditindak Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat. Tindakan tegas diberikan lantaran kendaraan tersebut mengetem di bahu jalan sehingga membuat macet lalu lintas.

Pengemudi bus ini sudah sangat sering kita ingatkan agar tidak parkir di bahu jalan, tapi tetap saja membandel

Kendaraan tersebut ditilang mulai dari kawasan Jalan Asia Afrika, Jalan Karet Bivak, dan Jalan Museum Gambir, Jakarta Pusat. Petugas di lokasi langsung meminta sopir bus menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pengemudi bus ini sudah sangat sering kita ingatkan agar tidak parkir di bahu jalan, tapi tetap saja membandel. Sehingga harus diberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku," ujar Bona Tongam Siregar, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kota Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).

Juru Parkir Meter Curang Terancam Dipecat

Menurutnya, tindakan tegas terhadap kendaraan yang kerap parkir atau mangkal di bahu jalan akan terus dilakukan. Banyaknya kendaraan yang masih melanggar peraturan membuat petugas terpaksa harus bekerja ekstra setiap hari termasuk saat hari libur.

"Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan masih sangat rendah, tak jarang petugas yang ingin melakukan penindakan diperlakukan kasar oleh pemilik kendaraan. Padahal, karena mereka parkir sembarangan banyak pengguna jalan lainnya yang dirugikan," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye930 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati