You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
865 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban akan Dikerahkan Saat Idul Adha
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

865 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban akan Dikerahkan Saat Idul Adha

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Kementerian Pertanian (Kementan) RI akan mengerahkan 865 petugas pemeriksa hewan dan daging kurban saat perayaan Idul Adha pada 10 Juli 2022 mendatang.

Kami juga menggandeng masyarakat yang peduli seperti Juru Sembeli Halal (Juleha)

Ratusan petugas tersebut bakal disebar ke lokasi penyembelihan hewan kurban di seluruh wilayah Jakarta untuk memastikan keamanan dan kenyamanan umat muslim yang akan berkurban dan mengonsumsi daging kurban.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, 865 petugas yang akan dikerahkan berasal dari Kementan RI, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) dan dokter hewan praktik lainnya.

Kesehatan 4.526 Hewan Kurban di Jakbar Sudah Diperiksa

“Kami juga menggandeng masyarakat yang peduli seperti Juru Sembelih Halal (Juleha) yang selama tiga tahun sudah kita beri pelatihan. Tujuannya untuk membantu percepatan pemotongan ternak kurban agar lebih cepat sampai ke mustahik" ungkapnya, Rabu (29/6).

Ia menjelaskan, saat bertugas, para petugas ini akan memeriksa kesehatan hewan yang akan disembelih sekaligus memantau pelaksanaan pemotongan hewan agar sesuai syariat Islam. Dalam kegiatan tersebut, hewan kurban harus diperiksa dengan seksama kualitas dan kesehatannya agar layak konsumsi.

“Kalau memang ternyata pada hari H ditemukan hewan yang meragukan bisa langsung menghubungi dokter hewan dan pejabat berwenang terdekat. Karena kalau tidak sesuai dengan syariat Islam, tidak menjadi hewan kurban," terangnya.

Menurut Eli, menjelang hari H Idul Adha, aparatur dari Dinas KPKP DKI Jakarta, Kementan RI bersama Balai Veteriner (Balitvet) Subang juga akan melakukan pengambilan sampel darah dan tanah untuk memastikan hewan ternak yang akan disembelih bebas penyakit Anthrax.

Eli menambahkan, pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Idul Kurban dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Idul Kurban Masa Pandemi dan PMK.

“Karena itu menjadi hak masyarakat kita untuk mendapat ternak yang sehat,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29687 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2378 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1477 personDessy Suciati
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1222 personFakhrizal Fakhri
  5. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye999 personFolmer