You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plh Wali Kota Jakpus Pimpin Rapat Koordinasi Layanan Perubahan Nama Jalan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Irwandi Pimpin Rapat Koordinasi Layanan Terkait Perubahan Nama Jalan

Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi memimpin rapat koordinasi pelayanan masyarakat terkait perubahan nama jalan yang digelar di Ruang Pola Gedung A Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Kami mengundang semua pihak terkait

Rapat koordinasi mengikutsertakan puluhan warga yang terdampak perubahan nama jalan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 tentang Perubahan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Dikatakan Irwandi, pihaknya menggelar rapat koordinasi untuk menyosialisasikan Kepgub DKI Jakarta Nomor 565 tahun 2022 sehingga tidak ada lagi  kekhawatiran warga  terkait perubahan nama jalan.

Besok, LJB Adminduk Perubahan Nama Jalan Sambangi Lokasi Ini

"Kami mengundang semua pihak terkait di antaranya Dukcapil, PTSP, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Samsat yang  siap mendukung serta terkoordinasi baik secara sistem untuk pelaksanaan perubahan nama jalan,“ ujar Irwandi, Senin (4/7).

Ia menjelaskan, Pemkot Jakarta Pusat siap menfasilitasi warga yang terdampak perubahan nama jalan untuk mengurus berbagai dokumen penting.

"Warga Jakarta Pusat yang terdampak perubahan nama jalan tidak dikenakan biaya sepeserpun dalam pengurusan berbagai dokumen penting. Alhamdulilah, warga pun mengerti setelah menghadiri rapat koordinasi,"  jelasnya.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Pusat, Eko Suratmoko memaparkan, pihaknya melakukan perubahan nama jalan di peta pertanahan usai diterbitkan Kepgub DKI Nomor 565 tahun 2022.

“Jadi, warga yang terdampak tinggal mengajukan permohonan ke kantor BPN Jakarta Pusat untuk perubahan nama jalan di dalam sertifikat. Layanan ini tidak dipungut biaya," tuturnya.

Ia menambahkan, perubahan nama jalan akan tertulis di dalam  sertifkat milik warga yang terkena dampak sebagai riwayat tanah.

"Warga Jakarta Pusat tidak perlu khawatir atas perubahan nama jalan. Kami siap memberikan layanan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye2284 personAnita Karyati
  2. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye1034 personAnita Karyati
  3. Bank Jakarta dan BEI Dorong Pertumbuhan Berkualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

    access_time01-07-2026 remove_red_eye902 personFakhrizal Fakhri
  4. Rano Kampanyekan Pilah Sampah Saat Karnaval Jakarta Penuh Warna

    access_time28-06-2026 remove_red_eye866 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Bantaran Anak Kali Ciliwung di Pinangsia Ditanami Pohon

    access_time03-07-2026 remove_red_eye806 personBudhi Firmansyah Surapati