You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Jakut Dinominasikan Raih Predikat WBK
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Unit PM dan PTSP Jakut Dinominasikan Raih Predikat WBK dan WBBM

Unit Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Jakarta Utara dinominasikan menjadi unit kerja berpredikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kami optimistis dengan beragam dukungan

Kepala Unit PM dan PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, nominasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 merupakan ajang penilaian dari Kementerian PANRB terhadap unit kerja pemerintahan yang mampu menerapkan lingkungan kerja bebas korupsi, bersih dan melayani dengan baik. Keikutsertaan tahun ini merupakan kali kedua.

“Pertama kami berterima kasih kepada Biro ORB Setda Daerah DKI Jakarta, tahun ini diikutsertakan kembali. Kami optimistis dengan beragam dukungan dari Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, stakeholder, hingga masyarakat,” ujarnya, Selasa (5/7).

UP PM-PTSP Menteng Telah Terbitkan 478 Perizinan dan Non-Perizinan

Dijelaskan Lamhot, agar bisa meraih predikat tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan sejak Februari 2022. Beragam persiapan itu mulai dari melengkapi beragam jenis dokumen hingga merancang komitmen serta inovasi dalam kemudahan perizinan dan investasi di DKI Jakarta, khususnya Kota Jakarta Utara.

Menurutnya, Unit PM dan PTSP Jakarta Utara telah menghadirkan inovasi KOPI LATE yang merupakan kepanjangan dari Konsultasi Perizinan Layanan Terkomunikasi. Inovasi ini memastikan seluruh pemohon mendapatkan segala informasi yang dibutuhkan langsung dari tim teknis melalui pertemuan daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan pemohon bisa mengetahui kepastian jangka waktu perizinannya rampung.

Selain memastikan semua jajaran berkomitmen memberikan layanan dengan sepenuh hati dan komunikatif, Lamhot juga memastikan tidak ada pungutan liar di luar ketentuan retribusi yang telah ditentukan sesuai perundang-undangan. Seluruh pembayaran retribusi telah dilakukan melalui sistem pembayaran perbankan, tidak lagi melalui petugas.

"Komitmen ditunjukkan melalui keterbukaan informasi publik, inovasi pelayanan, kemudahan perizinan dan investasi, hingga tidak adanya pungutan liar di luar ketentuan retribusi resmi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1436 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1346 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1267 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1206 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1110 personFolmer