Ratusan Warga Duri Kepa Serbu Kantor Kelurahan
Sekitar 500 warga Jalan Guci Baru RT 04, 05, 06 dan 07 RW 02 mendatangi Kantor Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5). Warga menuntut agar Lurah Duri Kepa menanggapi persoalan warga di RW 02.
Tanah yang menjadi tempat tinggal mereka itu hingga kini masih terdaftar sebagai milik PT Masrako/Hayu Kusuma. Kami sudah meminta kepada warga agar mereka melakukan musyawarah
Saharudin (37), warga RT 06 mengatakan, selama ini warga di empat RT tersebut tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai ketua RW lantaran masalah sengketa tanah di tempat tinggal mereka di Jalan Guci Baru tersebut.
“Selama ini kami dilarang untuk mencalonkan diri sebagai ketua RW karena menurutnya tempat tinggal kami adalah sengketa,” ujarnya, Kamis (7/5).
Kantor Kelurahan Jatinegara Akan DipindahLurah Duri Kepa, Muhammaddong mengatakan, persoalan warganya tersebut sudah terjadi sejak lama. Menurutnya, warga menuntut agar pihaknya tegas menegakkan SK 168 tahun 2014 antara warga Guci Baru dan Guci Lama soal mekanisme peremajaan atau pemilihan Ketua RW.
Menurut Muhammaddong, saat itu antara kedua belah pihak setuju jika posisi warga dari Guci Baru sebagai Sekretaris RW karena persoalan tanah tempat tinggal mereka yang masih sengketa.
“Tanah yang menjadi tempat tinggal mereka itu hingga kini masih terdaftar sebagai milik PT Masrako/Hayu Kusuma. Kami sudah meminta kepada warga agar mereka melakukan musyawarah,” tandasnya.