You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UP PM PTSP Kepulauan Seribu
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

UP PM dan PTSP Kepulauan Seribu Terbitkan 235 Dokumen

Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM dan PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada warga.

Sebanyak 223 di antaranya melalui sistem OSS

Sejak awal Januari hingga pertengahan Juni 2022, tercatat sebanyak 235 dokumen perizinan dan non-perizinan diterbitkan bagi warga Kepulauan Seribu.

Kepala UP PM dan PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, sebanyak 235 dokumen perizinan dan non perizinan itu diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan melalui sistem jakevo. Kebanyakan dokumen yang diterbitkan merupakan permohonan perizinan sektor pariwisata dan UKM.

Layanan Jemput Bola Dokumen Adminduk Digelar di RW 03 Papanggo

"Sebanyak 223 di antaranya melalui sistem OSS dan sisanya sebanyak 12 permohonan melalui jakevo," ujarnya, Rabu (13/7).

Dilanjutkan Erwin, dalam mengajukan berkas dokumen perizinan dan non-perizinan, warga Kepulauan Seribu bisa mengajukannya secara online atau daring melalui website jakevo.jakarta.go.id.

“Pengajuan permohonan perizinan dan non-perizinan secara online ini kami lakukan sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2589 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1382 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1138 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1119 personFakhrizal Fakhri
  5. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye919 personFakhrizal Fakhri