UP PM dan PTSP Kepulauan Seribu Terbitkan 235 Dokumen
Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM dan PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada warga.
Sebanyak 223 di antaranya melalui sistem OSS
Sejak awal Januari hingga pertengahan Juni 2022, tercatat sebanyak 235 dokumen perizinan dan non-perizinan diterbitkan bagi warga Kepulauan Seribu.
Kepala UP PM dan PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, sebanyak 235 dokumen perizinan dan non perizinan itu diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan melalui sistem jakevo. Kebanyakan dokumen yang diterbitkan merupakan permohonan perizinan sektor pariwisata dan UKM.
Layanan Jemput Bola Dokumen Adminduk Digelar di RW 03 Papanggo"Sebanyak 223 di antaranya melalui sistem OSS dan sisanya sebanyak 12 permohonan melalui jakevo," ujarnya, Rabu (13/7).
Dilanjutkan Erwin, dalam mengajukan berkas dokumen perizinan dan non-perizinan, warga Kepulauan Seribu bisa mengajukannya secara online atau daring melalui website jakevo.jakarta.go.id.
“Pengajuan permohonan perizinan dan non-perizinan secara online ini kami lakukan sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19," tandasnya.