You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Diminta Segera Bangun Rusun di Semanan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

DKI Diminta Segera Bangun Rusun di Semanan

Pemprov DKI Jakarta diminta segera membangun rumah susun (rusun) di atas lahan seluas tiga hektare yang berlokasi di Jalan Semanan Raya RT 10/08, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Dikhawatirkan apabila pembangunan rusun tidak segera direalisasikan, maka lahan tersebut dapat diserobot pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Lahan tersebut memang akan digunakan untuk lokasi pembangunan rusun

Selama belum dibangun rusun, lahan tersebut dimanfaatkan warga setempat untuk bercocok tanam, seperti menanam sayuran. Lahan itu sendiri lokasinya sangat strategis karena berada tepat di pinggir jalan raya.

Rusunawa Muara Baru akan Dilengkapi RPTRA

"Lahan tersebut memang akan digunakan untuk lokasi pembangunan rusun. Untuk mencegah diserobot pihak lain, saya berharap pembangunan segera dilaksanakan," kata Yunus Burhan, Camat Kalideres, Sabtu (9/5).

Burhan menuturkan, petani penggarap yang menempati lahan tersebut tidak akan keberatan apabila lahan tersebut nantinya dibangun rusun.

Suripto (52), salah satu petani penggarap menyebutkan, ia dan rekan-rekannya berinisiatif menanam sayuran di atas lahan milik Pemprov DKI itu ketimbang mubazir menjadi lahan tak berfungsi.

"Kalau memang akan dibangun rusun, ya kami tidak keberatan,” ucap Suripto.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1162 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1143 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye907 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye896 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye831 personBudhi Firmansyah Surapati