Disidak, Tempat Hiburan Tak Miliki Standar Keselamatan Kebakaran
Sidak lima tempat hiburan seperti pijat dan spa digelar Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat. Sidak yang dipusatkan di kawasan Roxy, Pasar Baru dan Raden Saleh dengan melibatkan 15 petugas tersebut, menemukan tempat hiburan yang belum memiliki standar keselamatan kebakaran. Meskipun begitu, semuanya diketahui memiliki izin operasional.
Tadi ada dua tempat hiburan satu tidak memiliki pintu darurat, satu lagi masih kurang jumlah alat pemadam kebakaran
"Kami hanya melakukan pendataan, pembinaan dan pengawasan seperti izinnya, apakah ada pelanggaran seperti dijadikan tempat prostitusi dan izin persyaratan lainnya," kata Ahmad Surya, Kepala Seksi Pembinaan Industri Pariwisata Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat, Jumat (8/5) malam.
Ia menambahkan dari lima lokasi yang disambangi semuanya memiliki izin, namun ada beberapa tempat hiburan yang tidak sesuai dengan standar keselamatan seperti ketiadaan alat pemadam kebakaran serta tidak memiliki pintu darurat.
Pemilik Hiburan Kurang Peduli Kesehatan Pekerja Wanita"Tadi ada dua tempat hiburan satu tidak memiliki pintu darurat, satu lagi masih kurang jumlah alat pemadam kebakaran. Kami ingatkan untuk segera dilengkapi sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini pihaknya hanya melakukan pengawasan saja. Sedangkan untuk
pengurusan perizinan sudah dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga lebih mudah."Saat ini tugas kami hanya melakukan pengawasan dan pengurusan perizinan sudah di PTSP semua," tuturnya.