You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI dan Kementerian Koordinasi
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI dan Kementerian Koordinasi Sukseskan Migrasi Penyiaran Televisi Digital

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan rapat koordinasi dalam rangka menyukseskan program migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital.

Tujuannya agar tetap dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial

Rapat koordinasi ini juga membahas tentang penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO) pada wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Odi Satria Nugraha mengatakan, monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut Radiogram kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait program pemberian bantuan kepada masyarakat, khususnya rumah tangga miskin di Provinsi DKI Jakarta.

KPID Diminta Perbanyak Kegiatan Literasi dan Edukasi Siaran

“Tujuannya agar tetap dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial,” ungkap Odi di Unit Pelaksana Teknis Pusat Data dan Informasi Keluarga (UPT Pusdatin Keluarga), Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Rabu (20/7).

Analis Evaluasi Ekosistem Broadband Direktorat Pengembangan Pita Lebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo, Ratnadi Hendra Wicaksana menuturkan, berdasarkan sosialiasi dan rapat yang telah beberapa kali disepakati untuk Provinsi DKI Jakarta data calon penerima alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/STB) bersumber pada data desil 1 dan 2 Carik Jakarta.

“Penetapan penerima STB dan pendistribusiannya akan dilakukan Kemkominfo. Oleh karena itu, Pemprov DKI dapat segera menyampaikan data calon penerima bantuan STB melalui Keputusan Kepala Daerah,” ucapnya.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta mendukung program ASO dan segera menyampaikan data calon penerima bantuan STB setelah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta kepada Kemendagri dan Kemkominfo. 

Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) merupakan amanat dari Pasal 72 Angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait proses migrasi ini melalui portal Kemkominfo di laman https://siarandigital.kominfo.go.id.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

    access_time04-11-2026 remove_red_eye36998 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gratis Masuk Ancol, Masyarakat Diajak Nikmati Ragam Wisata

    access_time05-11-2026 remove_red_eye25952 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

    access_time02-11-2026 remove_red_eye3980 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Salurkan KJP Plus Tahap II dan KJMU Tahun 2026

    access_time04-11-2026 remove_red_eye2792 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Waduk Kampung Rambutan 1 Bakal Jadi Ruang Terbuka Multifungsi

    access_time06-11-2026 remove_red_eye1680 personAldi Geri Lumban Tobing