You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PT Transjakarta Sediakan Dua Layanan Gratis Rute JIS Hari Ini
photo Istimewa - Beritajakarta.id

PT Transjakarta Sediakan Dua Layanan Gratis Rute JIS Hari Ini

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan dua layanan gratis rute Jakarta International Stadium (JIS), Minggu (24/7) mulai pukul 10.00 WIB.

Menyaksikan langsung Grand Launching JIS

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta, Anang Rizkani Noor mengatakan, rute layanan gratis tersebut yakni, TGS40 (ITC Cempaka Mas-JIS) dan TGS41 (Tanah Abang-JIS).

"Layanan ini diberikan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin menyaksikan langsung Grand Launching JIS," ujarnya, Minggu (24/7).

Transjakarta Buka Rute Baru Stasiun LRT Pegangsaan-JIS

Ia menambahkan PT Transjakarta juga menyediakan layanan reguler tiga rute lainnya langsung menuju JIS dengan tarif reguler Rp 3.500.

"Ketiga rute itu yakni, JIS3 rute Harmoni-JIS, JIS4 trayek Senen-JIS dan 12P akses Stasiun LRT Pegangsaan-JIS," terangnya.

Ia menambahkan, untuk menikmati layanan ini pelanggan diwajibkan untuk melakukan pembayaran menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE) baik di gate halte maupun alat Tap on Bus (ToB) yang tersedia di dalam armada.

"Tetap patuhi aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 demi keamanan dan kenyamanan kita bersama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10101 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1311 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1227 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1194 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye957 personBudhi Firmansyah Surapati