You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Kecamatan Senen Rutin Melakukan Pendataan Rumah Kost
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

30 Rumah Kos di Senen Tanpa Izin

Razia dan pendataan rumah kos terus digencarkan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan rumah kos seperti menjadi tempat prostitusi, narkoba dan terorisme. 

Sampai saat ini sudah 98 rumah kos yang di data, 68 rumah kos memiliki izin, sedangkan sisanya 30 rumah kost belum memiliki izin

Razia dan pendataan rumah kos di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, hingga kini sudah mendata sebanyak 98 rumah kos. Pendataan dilakukan di enam kelurahan di wilayah Kecamatan Senen yakni, Kelurahan Senen, Paseban, Bungur, Kwitang, Kenari dan Kramat.

"Sampai saat ini sudah 98 rumah kos yang di data, 68 rumah kos memiliki izin, sedangkan sisanya 30 rumah kost belum memiliki izin," ujar Prasetyo Kurniawan, Wakil Camat Senen, Rabu (13/5).

WNA Cantik Terjaring Razia Kos di Pondok Pinang

Untuk itu, kata Prasetyo, bagi para pemilik rumah kos yang belum mengurus izin, diimbau untuk segera mengurus perizinannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Senen. Sedangkan bagi penghuni rumah kos yang tidak memilik KTP juga diminta segera mengurus Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

"Sedangkan yang masih KTP daerah untuk segera lapor ke Kasie Dukcapil di kecamatan. Untuk rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar akan didata sebagai wajib pajak serta di buatkan NPWP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2545 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1365 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1028 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye936 personFakhrizal Fakhri
  5. Pengurus IKAL DKI Jakarta 2025–2030 Resmi Dilantik

    access_time09-07-2025 remove_red_eye831 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik