You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anggaran KJP Dipangkas Rp600 Miliar
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Anggarkan Rp 2,4 Triliun untuk Program KJP

Keberlangsungan wajib belajar 12 tahun didukung Pemprov DKI lewat sekolah gratis dan program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Untuk tahun 2015 Pemprov DKI menganggarkan bantuan KJP sebesar 2,4 triliun. Jumlah itu lebih kecil dari usulan sebelumnya, karena Pemprov DKI lebih selektif dalam menyalurkan bantuan tersebut.

Masyarakat harus jujur. Kalau sudah dapat dana KJP, jangan ‎terima dua kali

‎Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono mengakui, anggaran KJP pada tahun ini dikurangi Rp 600 miliar atau dari‎ Rp 3 triliun menjadi Rp 2,4 triliun. Hal itu diputuskan menyusul adanya temuan penerima KJP ganda dan banyak salah sasaran di lapangan.

"Setelah kita lakukan validasi berulang, program KJP diperketat‎, jumlah penerimanya kita sesuaikan, karena ada penerima ganda dan juga tidak sesuai kategori," katanya, Jumat (15/5).

Pencairan KJP Tidak Terganggu Polemik APBD

Heru mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan ditemukannya banyak penyimpangan di lapangan.  Temuan penerima KJP ganda dan tidak sesuai peruntukkan tersebut, membuktikan masih rendahnya tingkat kejujuran masyarakat ibu kota dalam menerima program pemerintah.

"Ini terjadi karena tidak adanya kejujuran dari warga yang bersangkutan," tuturnya.

Menurut Heru, untuk menyukseskan program ini, Pemprov DKI membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat di lapangan. Salah satunya aktif mengawal dan ikut mengawasi pendistribusian KJP agar tidak terjadi penyimpangan dan salah sasaran.

"Masyarakat harus jujur. Kalau sudah dapat dana KJP, jangan ‎terima dua kali. Harusnya yang terima dana KJP orang tidak mampu. Bukan siswa yang orangtuanya punya mobil," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1663 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1651 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1557 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1457 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1348 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

781
Hari
01
Jam
07
Menit
19
Detik