DKI Anggarkan Rp 2,4 Triliun untuk Program KJP
Keberlangsungan wajib belajar 12 tahun didukung Pemprov DKI lewat sekolah gratis dan program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Untuk tahun 2015 Pemprov DKI menganggarkan bantuan KJP sebesar 2,4 triliun. Jumlah itu lebih kecil dari usulan sebelumnya, karena Pemprov DKI lebih selektif dalam menyalurkan bantuan tersebut.
Masyarakat harus jujur. Kalau sudah dapat dana KJP, jangan terima dua kali
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono mengakui, anggaran KJP pada tahun ini dikurangi Rp 600 miliar atau dari Rp 3 triliun menjadi Rp 2,4 triliun. Hal itu diputuskan menyusul adanya temuan
penerima KJP ganda dan banyak salah sasaran di lapangan."Setelah kita lakukan validasi berulang, program KJP diperketat, jumlah penerimanya kita sesuaikan, karena ada penerima ganda dan juga tidak sesuai kategori," katanya, Jumat (15/5).
Pencairan KJP Tidak Terganggu Polemik APBDHeru mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan ditemukannya banyak penyimpangan di lapangan. Temuan penerima KJP ganda dan tidak sesuai peruntukkan tersebut, membuktikan masih rendahnya tingkat kejujuran masyarakat ibu kota dalam menerima program pemerintah.
"Ini terjadi karena tidak adanya kejujuran dari warga yang bersangkutan," tuturnya.
Menurut Heru, untuk menyukseskan program ini, Pemprov DKI membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat di lapangan. Salah satunya aktif mengawal dan ikut mengawasi pendistribusian KJP agar tidak terjadi penyimpangan dan salah sasaran.
"Masyarakat harus jujur. Kalau sudah dapat dana KJP, jangan terima dua kali. Harusnya yang terima dana KJP orang tidak mampu. Bukan siswa yang orangtuanya punya mobil," tegasnya.