You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Siapkan Sanksi Bagi Kepsek yang Manipulasi Data KJP
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Ahok Siapkan Sanksi Bagi Kepsek yang Manipulasi Data KJP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi tegas bagi para kepala sekolah (kepsek) di ibu kota yang bermain dengan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Jadi, kalau kepala sekolah bermain, kita pecat langsung

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir kepsek yang sengaja memanipulasi data penerima KJP. Pasalnya, penyaluran dana bagi siswa tidak mampu di ibu kota saat ini melalui tahapan seleksi di tingkat sekolah yang melibatkan wali kelas dan komite sekolah.

“Tidak bisa lagi manipulasi data karena proses seleksi berada di tangan kepala sekolah, bukan dari kartu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Jadi, kalau kepala sekolah bermain, kita pecat langsung,” tegas Basuki di Balaikota, Jumat (30/1).

Disdik DKI Ajukan Rp 3 Triliun untuk KJP

Dikatakan Ahok, sapaan akrabnya, peranan Komite Sekolah dalam proses seleksi siswa penerima dana program juga dikurangi. Komite Sekolah saat ini sekadar berperan sebagai pengawas semata,

”Hak Komite Sekolah kita kurangi karena terlalu banyak. Tugasnya hanya mengawasi, bukan kayak dulu bisa menguasai sekolah,” katanya.

Jika manipulasi data siswa calon penerima KJP terjadi, mantan Bupati Belitung Timur ini menilai kepsek dan wali kelas telah melakukan kesalahan.

Untuk itu, Basuki telah mengintruksikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Arie Budhiman memecat kepala sekolah dan menurunkan golongan guru.

“Saya sudah ngomong sama Pak Arie (Kadisdik DKI) untuk penerbitan e-money. Pak Arie juga sudah banyak memecat serta menurunkan golongan guru sekitar 10-20 orang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, anggaran program KJP 2015 naik karena siswa sekolah swasta bakal menerima dana lebih besar dibandingkan negeri.

Anggaran KJP siswa sekolah swasta naik disebabkan berdasarkan hasil temuan BPK, alokasi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ke sekolah swasta menyimpang.

“Siswa tidak mampu di sekolah swasta menerima dana KJP sebesar Rp 800.000 per bulan atau Rp 9,6 juta per tahun. Tapi, dananya tidak bisa ditarik tunai dari bank. Maksimum pemakaian Rp 50 ribu per minggu untuk biaya transportasi,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1251 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1057 personDessy Suciati
  4. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye963 personDessy Suciati
  5. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye957 personTiyo Surya Sakti