You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Sosial Dianggap Tepat Bagi Pelaku Prostitusi
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Sanksi Sosial Efektif Cegah Prostitusi

Hukuman penjara dianggap kurang tepat bagi pengguna jasa prostitusi. Justru sanksi sosial dianggap cara yang paling ampuh dalam memberikan efek jera kepada para pelaku. Dengan sanksi sosial berupa ekspose pelaku ke publik, diharapkan pelaku jera melakukan perbuatan asusila.

Kalau menurut saya, pelakunya diekspose itu sudah merupakan suatu hukuman yang berat

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan, praktik prostitusi memang sulit untuk dihilangkan. Sehingga harus ada cara yang ampuh untuk bisa meminimalisir kegiatan tersebut. Pemprov DKI Jakarta juga telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas praktik tersebut, termasuk dengan mengintensifkan pendataan penduduk.

"Kalau menurut saya, pelakunya diekspose itu sudah merupakan suatu hukuman yang berat. Diekspose ke media, diberitahukan ke suami atau istri, saudara kalau ternyata mereka suka ‘jajan’. Sanksi sosial itu kadang-kadang jauh lebih efektif," kata Djarot, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/5).

Djarot Beberkan Cara Tangkal Prostitusi di Ibu Kota

Menurutnya, jika para pengguna jasa prostitusi dipenjarakan, maka sel yang ada tidak akan muat. Sebab, para pengguna jumlahnya cukup banyak. Ia melihat pekerja seks komersial (PSK) saat ini bekerja bukan karena faktor ekonomi. Melainkan sudah menjadi gaya hidup bagi sebagian orang. "Karena ada yang jadi PSK bukan karena faktor ekonomi, tapi gaya hidup. Kalau seperti itu harus ditindak," tegasnya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut, tidak hanya mengatur sanksi bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sembarang tempat atau peminta-minta di jalan raya. Tapi, juga mengatur sanksi bagi mucikari, PSK, serta pengguna jasa prostitusi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1826 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1727 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1714 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1638 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1542 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik