You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Setelah Lebaran, PKL Asemka Akan Direlokasi
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

200 PKL di Asemka Segera Direlokasi

Sebanyak 200 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Asemka, Jakarta Barat, segera direlokasi ke Pasar Perniagaan dan Pasar Mitra jembatan Lima. Rencananya, relokasi akan dilakukan awal Agustus mendatang.

Asemka itu lokasi yang ideal, masyarakat datang dengan menggunakan kereta turun di Stasiun Kota dan dari sana mereka tinggal jalan saja


Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, Slamet Widodo mengatakan, relokasi PKL kedua pasar tersebu dengan pertimbangan dekat dengan tempat berdagang saat ini.  

“Asemka itu lokasi yang ideal, masyarakat datang dengan menggunakan kereta turun di Stasiun Kota dan dari sana mereka tinggal jalan saja. Oleh sebab itu kami akan mencarikan lokasi yang tidak jauh dari Asemka,” ujarnya, Jumat (15/5).

Pedagang Hewan di Jl Latuharhary akan Direlokasi

Di Pasar Perniagaan, kata Slamet, saat ini masih ada 600 kios yang belum ditempati. Sementara di Pasar Mitra Jembatan Lima terdapat 150 kios yang kosong.

Nantinya, lanjut Slamet, selama enam bulan PKL akan dibebaskan biaya sewa oleh pihak PD Pasar Jaya sambil dilakukan pembinaan dan pembekalan tentang cara menarik para penjual ke lokasi terbaru.

“Nantinya PD Pasar akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempublikasikan lokasi para padagang itu,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1659 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1650 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1552 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1452 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1345 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik