154 Wajib Pajak Ajukan Keringanan PBB
Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Pajak DKI Jakarta mencatat, hingga April 2015, ada 154 Wajib Pajak (WP) yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak di ibu kota.
Mayoritas di PBB. Prinsipnya bukan mengajukan keberatan, substansinya meminta keringanan
Permohonan keringanan pembayaran pajak itu mayoritas untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diajukan para veteran dan purnawirawan TNI, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan warga kurang mampu.
"Mayoritas di PBB. Prinsipnya bukan mengajukan keberatan, substansinya meminta keringanan," kata Arief Susilo, Kepala UPT Pengurangan dan Banding Pajak DPP DKI, Senin (18/5).
Realisasi PBB Jakbar Capai 81,58 PersenArief mengatakan, para WP yang keberatan atas penetapan PBB bisa meminta pengurangan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 211 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. "Pengajuan pengurangan PBB sudah difasilitasi di dalam Pergub tersebut," jelasnya.
Mantan Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak DPP DKI ini mengatakan, di dalam Pergub itu diatur pengurangan pajak bagi para WP dari warga kurang mampu dapat diberikan maksimal lima persen. "Syaratnya harus betul-betul tidak mampu dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan dan kecamatan. Nanti akan diproses," terangnya.
Sementara itu, lanjut Arief, bagi para purnawirawan dan veteran TNI serta pensiun PNS DKI diberikan pengurangan (diskon) pengenaan tarif PBB hingga 75 persen karena dianggap telah berjasa terhadap negara. "Veteran, purnawirawan dan pensiunan PNS, kita kasih diskon tarif PBB 75 persen. Karena mereka telah berjasa bagi negara," ucapnya.
Menurut Arief, berdasarkan data hingga April 2015 lalu, tercatat ada 154 WP yang meminta diskon tarif PBB kepada Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di seluruh kantor kecamatan di DKI.
"Permohonan keberatan bisa diajukan langsung ke UUPD kita di setiap kecamatan. Pelayanan untuk itu tidak dipungut biaya apapun. Kalau di lapangan ada petugas kami yang memungut biaya, artinya sudah melanggar dan akan dikenakan sanksi," tegasnya.