3 Rumah Kos di Tebet Menunggak PBB
Sejumlah rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, ketahuan menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan pemilik rumah kos di Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT 07/10 Kelurahan Tebet Timur, tempat terjadinya pembunuhan seorang wanita bernama Deudeuh Alfin Sahrin, diketahui sejak 2011 lalu tidak membayar PBB.
Kita akan minta pemilik kos langsung mengurus ke Unit Pelayanan Pajak Daerah Tebet
Camat Tebet, Mahludin mengungkapkan, selain tidak membayar PBB sejak 2011, rumah kos di Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya lokasi rumah kos tersebut merupakan jalur hijau.
"Kita akan minta pemilik kos langsung mengurus ke Unit Pelayanan Pajak Daerah Tebet," kata Mahludin saat menggelar razia rumah kos, Selasa (21/4).
Tak Miliki SKDS, 20 Penghuni Kos DiraziaSelain memeriksa perpajakan, kata Mahludin, pihaknya juga fokus melakukan pemeriksaan identitas penghuni kos hingga perizinan rumah kos. Hal ini untuk mengantisipasi potensi kejahatan lebih dini.
Razia tersebut melibatkan Satpol PP, Seksi Kependudukan dan Catatan Sipil, Seksi Penataan Kota, TNI dan Polri. "Dari hasil razia awal, ternyata ada tiga rumah kos yang menunggak PBB," jelasnya.