You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
217 Anggota KPPD DKI Ikut Diklat Perkoperasian_2
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

217 Anggota KPPD DKI Ikuti Diklat Perkoperasian

Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah (KPPD) DKI Jakarta menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perkoperasian bagi para anggotanya di Royal Safari Garden, Cisarua, Bogor, Jawa Barat mulai 26-28 Agustus 2022.

Koperasi dari kita, oleh kita, untuk kita. Tantangannya bagaimana pelibatan para anggota ini untuk bisa berkontribusi lebih

Kegiatan bertema ‘Dengan Diklat Kita Siapkan Manajemen Pengelolaan Koperasi yang Sehat’ ini diikuti 217 peserta perwakilan SKPD/UKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Rinciannya, 113 orang peserta tingkat dasar dan 84 orang peserta tingkat lanjutan.

Adapun narasumber pada diklat ini berasal dari Universitas Koperasi di Jatinangor, Lembaga Pendidikan Perkoperasian Wilayah (Lapenkopwil) DKI Jakarta, internal KPPD DKI Jakarta, pakar koperasi syariah serta praktisi koperasi yang telah berhasil.

KPPD DKI Targetkan Peningkatan Aset

Materi dalam diklat ini di antaranya Hak dan Kewajiban Anggota (SOP Simpan Pinjam di KPPD), Update Perkembangan KPPD DKI Jakarta, Koperasi Syariah dan Praktisi Koperasi.

Adapun materi lainnya terkait Koperasi Kita Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Memahami Organisasi Koperasi, Organisasi Koperasi Lanjutan, Mengenal Sisa Hasil Usaha Koperasi, dan Peran Serta Anggota Koperasi.

Kepala Biro Perekonomian Setda DKI Jakarta, Mochamad Abbas mengatakan, pada awal keberadaannya di Indonesia, koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian nasional. Seiring zaman, kehadiran koperasi harus menghadapi tantangan yang ada, berkontribusi bagi pertumbuhan perekonomian, penyerapan tenaga kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan anggotanya.

Abbas menilai, KPPD DKI Jakarta merupakan salah satu koperasi dengan prestasi luar biasa, dilihat dari laporan keuangannya yang cukup sehat, asetnya bertambah tiap tahun, kepesertaannya selalu meningkat seiring dengan jumlah pegawai.

“Koperasi dari kita, oleh kita, untuk kita. Tantangannya bagaimana pelibatan para anggota ini untuk bisa berkontribusi lebih. Maka itu, anggota diberikan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan agar berkontribusi lebih dengan mekanisme yang tepat sesuai dengan AD/ART," ujarnya, Jumat (26/8).

Abbas menjelaskan, diklat ini dapat menjadi forum silaturahmi dan temu kenal dengan masing-masing anggota lintas OPD. Selain itu bisa saling mengisi serta berkontribusi dalam membuat program kerja untuk tahun berikutnya.

Materi yang diberikan narasumber selama diklat diharapkan dapat melahirkan ide maupun gagasan yang nantinya dapat dituangkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT).

“Keterlibatan anggota harus semakin aktif. Koperasi ini milik kita bersama. Jadi mari sama-sama kita besarkan," serunya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum KPPD DKI Jakarta, Sutrasno. Diklat ini  merupakan lanjutan dari program kerja pengurus yang bertujuan memberikan pengalaman dan pelajaran bagi anggota koperasi, baik yang sudah mengikuti pendidikan maupun sebagai kader.

Melalui diklat ini wawasan dan ilmu perkoperasian para anggota diharapkan bertambah, sehingga memberikan kontribusi positif bagi kemajuan KPPD DKI Jakarta.

“Semoga peserta yang mengikuti diklat ini dapat memberikan dampak yang positif bagi perkembangan dunia usaha, khususnya dunia perkoperasian kita,” tandas Sutrasno.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1443 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1361 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1279 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1232 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1120 personFolmer