You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Operasi Lintas Jaya di Jaktim, Kandangkan 10 Kendaraan Tak Laik Jalan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Operasi Lintas Jaya di Jaktim Tindak 89 Pelanggar

Operasi Lintas Jaya yang digelar 30 personel gabungan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Garnisun, POM TNI dan Satwil Lantas Jakarta Timur di Jalan  KRT Radjiman, Cakung, Kamis (1/9), menindak 89 pelanggar.

10 kendaraan disanksi setop operasi

Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, 89 pelanggar yang ditindak ini terdiri dari berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil, sepeda motor, truk kontainer, trailer dan angkutan barang. Mereka diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.

"Giat ini dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak laik jalan. Sekaligus menciptakan disiplin berlalulintas," tuturnya.

Mangkal di Tempat Terlarang, Enam Bus AKAP Disanksi

Dari 89 pelanggar ini, ungkap Riky, sebanyak 47 kendaraan ditilang kepolisian terdiri dari 20 mobil dan 27 sepeda motor. Sementara, pihaknya menilang 32 kendaraan dan 10 angkutan disanksi setop operasi.

"Dari 10 kendaraan yang setop operasi itu, tiga di antaranya adalah truk trailer yang surat Kir nya sudah mati. Seluruh kendaraan yang setop operasi langsung kami derek ke Terminal Barang Pulogebang," ungkap Riky.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7634 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5201 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1565 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1417 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1294 personFakhrizal Fakhri