You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gaji Buruh di Bawah UMP, Dua Perusahaan Terancam Kena Pidana
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Bayar Karyawan di Bawah UMP, Dua Perusahaan Ditindak

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Timur menindak tegas dua perusahaan di wilayahnya yang diketahui membayar upah karyawan di bawah Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Kedua perusahaan itu bergerak di bidang otomotif dan travel.

Kita sudah tindak tegas dua perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya sesuai UMP. Setelah kita BAP dan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), akhirnya perusahaan itu bersedia membayar gaji karyawannya sesuai UMP

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, Anwir Ismail mengatakan, informasi pelanggaran ketenagakerjaan itu diketahui berkat laporan serikat pekerja di dua perusahaan tersebut.

Buruh Demo, Jalan di Depan Kantor Walikota Jaktim Macet

"Kita sudah tindak tegas dua perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya sesuai UMP. Mereka kita ancam dengan sanksi pidana. Namun setelah kita BAP dan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), akhirnya perusahaan itu bersedia membayar gaji karyawannya sesuai UMP," ujar Ismail, Senin (25/5).

Untuk mengantisipasi peristiwa serupa terulang kembali, pihaknya meminta seluruh tenaga kerja maupun serikat pekerja di wilayahnya untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran ketenagakerjaan. Sebab, pihaknya kesulitan melakukan pengawasan karena minimnya jumlah petugas pengawas yang dimiliki.

"Kami hanya memiliki 10 petugas pengawas. Sedangkan di Jakarta Timur terdapat 3.887 perusahaan baik berskala kecil, menengah, maupun besar," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye2483 personAnita Karyati
  2. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2283 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1625 personAnita Karyati
  4. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1091 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Bapenda Beri Penjelasan Soal Pajak Olahraga Padel

    access_time05-07-2025 remove_red_eye1038 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik