Bayar Karyawan di Bawah UMP, Dua Perusahaan Ditindak
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Timur menindak tegas dua perusahaan di wilayahnya yang diketahui
membayar upah karyawan di bawah Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Kedua perusahaan itu bergerak di bidang otomotif dan travel.Kita sudah tindak tegas dua perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya sesuai UMP. Setelah kita BAP dan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), akhirnya perusahaan itu bersedia membayar gaji karyawannya sesuai UMP
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, Anwir Ismail mengatakan, informasi pelanggaran ketenagakerjaan itu diketahui berkat laporan serikat pekerja di dua perusahaan tersebut.
Buruh Demo, Jalan di Depan Kantor Walikota Jaktim Macet"Kita sudah tindak tegas dua perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya sesuai UMP. Mereka kita ancam dengan sanksi pidana. Namun setelah kita BAP dan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), akhirnya perusahaan itu bersedia membayar gaji karyawannya sesuai UMP," ujar Ismail, Senin (25/5).
Untuk mengantisipasi peristiwa serupa terulang kembali, pihaknya meminta seluruh tenaga kerja maupun serikat pekerja di wilayahnya untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran ketenagakerjaan. Sebab, pihaknya kesulitan melakukan pengawasan karena minimnya jumlah petugas pengawas yang dimiliki.
"Kami hanya memiliki 10 petugas pengawas. Sedangkan di Jakarta Timur terdapat 3.887 perusahaan baik berskala kecil, menengah, maupun besar," ungkapnya.