64 Warga Daftar PHL di Sunter Jaya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merekruk pekerja harian lepas (PHL) penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) di masing- masing kelurahan. Salah satunya di Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Persyaratan lainnya, tidak boleh menjabat atau sedang menduduki jabatan ketua RT dan RW. Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) juga tidak boleh
Dengan jumlah penduduk 71 ribu jiwa yang tersebar di 220 RT dan 14 RW, kelurahan tersebut dialokasikan merrekrut sebanyak 70 PHL. Hingga saat ini, sebanyak 64 warga telah mendaftar.
Lurah Sunter Jaya, Een Hermawan mengatakan, hingga kini pihaknya masih membuka lowongan bagi warga yang berminat dan memenuhi persyaratan sebagai PHL PPSU di Kelurahan Sunter Jaya. Sesuai Pergub 169 tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum, calon PHL harus berusia 18-25 tahun, berpendidikan minimal SD dan harus ber-KTP DKI.
Kebijakan Ahok Rekrut 18 Ribu PHL Didukung Lurah"Persyaratan lainnya, tidak boleh menjabat atau sedang menduduki jabatan ketua RT dan RW. Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) juga tidak boleh," katanya, Senin (25
/5).Nantinya, tambah Een, persyaratan peserta yang sudah dan berencana mendaftar akan diseleksi hingga Juni mendatang.
"Kita tengah berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk menempatkan PHL. Nanti mereka akan kita bagi secara zonasi, tapi prioritasnya jalan utama," tandasnya.