You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rekrut PHL, Lurah di DKI Dimodali Anggaran Rp2,1-3 Miliar
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Kucurkan Rp 2,1 - 3 M untuk PHL Kelurahan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,1-3 miliar kepada para lurah se-DKI untuk merekrut Pekerja Harian Lepas (PHL) atau tenaga kerja kontrak pada tahun ini. ‎Anggaran itu dilokasikan untuk membayar gaji para  PHL sebesar Rp2,7 juta setiap bulan, biaya asuransi kesehatan dan tenaga kerja, belanja bahan-bahan material bangunan beserta satu unit mobil pikap sebagai kendaraan operasional.

Jadi memang benar, itu sudah ada Pergub-nya tentang PPSU di kelurahan. Di situ sudah jelas bahwa kelurahan akan merekrut tenaga kerja kontrak

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono mengatakan, ‎perekrutan tenaga kerja kontrak atau PHL pada tahun ini telah didasari payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penanganan Prasarana dan Saranan Umum (PSSU) di kelurahan. "Jadi memang benar, itu sudah ada Pergub-nya tentang PPSU di kelurahan. Di situ sudah jelas bahwa kelurahan akan merekrut tenaga kerja kontrak," katanya di Balaikota,  Selasa (19/5).

Mantan Walikota Jakarta Utara ini menyampaikan, jumlah tenaga kerja kontrak yang akan direkrut di masing-masing kelurahan bervariasi antara 40-70 orang, tergantung dari luasan wilayah dan jumlah penduduknya. Kelurahan yang luasan wilayahnya kecil dan berpenduduk sedikit, diberikan 40 orang tenaga kerja kontrak. "Kalau luas wilayah arealnya  besar dan banyak penduduknya, bisa 70 orang," ujarnya.

Kebijakan Ahok Rekrut 18 Ribu PHL Didukung Lurah

Dikatakan Bambang, dalam perekrutan ini, para lurah diberikan kewenangan dan otoritas penuh untuk memilih sendiri tenaga kerja kontrak yang nantinya akan dipekerjakan di kantor kelurahan mereka. Para Tenaga kerja kontrak yang direkrut tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia 18-58 tahun, berpendidikan maksimal Sekolah Dasar (SD) dan harus ber-KTP DKI. ‎

"Persyaratan lainnya, tenaga kerja kontrak itu tidak boleh menjabat atau sedang menduduki jabatan Ketua RT, RW dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). ‎‎Mereka digaji Rp2,7 juta tiap bulan, sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Kemudian mereka juga dapat peralatan dan seragam khusus warna orange. Itu semua anggarannya ada di kelurahan, termasuk buat beli bahan bangunan seperti semen dan mobil pikap buat operasional," ucapnya.

Lebih lanjut Bambang mengutarakan, selain gaji, para tenaga kerja kontrak yang direkrut juga akan mendapat fasilitas asuransi kesehatan dan tenaga kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap harinya, para tenaga kerja kontrak tersebut bekerja dua shift yang dimulai dari pukul‎ 07.00 - 15.00 WIB dan pukul 15:00-23:00.

Ia menambahkan, tiap satu atau tiga bulan, kinerja tenaga kerja kontrak tersebut akan dievaluasi para lurah‎. Tenaga kerja kontrak yang tidak menunjukan kinerja atau performa baik di lapangan, terancam dicopot atau diputus kontrak kerjanya. ‎

Ia berharap, dengan adanya bantuan tenaga kerja kontrak, kinerja para lurah di setiap wilayah dapat dapat lebih optimal dalam menyelesaikan segala persoalan yang ada di Jakarta seperti jalan rusak, genangan dan sampah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1456 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1383 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1290 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1265 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1132 personFolmer