Parkir Sembarangan, Ratusan Kendaraan di Jakpus Ditindak
Razia kendaraan yang parkir sembarangan kembali dilakukan di Jakarta Pusat. Hasilnya, sebanyak 145 sepeda motor dan 21 mobil ditindak petugas.
Semua yang melanggar langsung ditindak tanpa pengecualian, ini terus dilakukan sampai pemilik kendaraan punya kesadaran mengikuti aturan
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Bona Tongam Siregar mengatakan, saat ini pelanggaran parkir liar masih cukup tinggi. Sehingga petugas terus disiagakan untuk menghalau dan melakukan penindakan.
"Semua yang melanggar langsung ditindak tanpa pengecualian, ini terus dilakukan sampai pemilik kendaraan punya kesadaran mengikuti aturan," ujarnya, Selasa (26/5).
Parkir Sembarangan, 9 Mobil di Jl Theresia DitindakMenurutnya setiap kendaraan yang diderek langsung dibawa ke parkiran IRTI Monas. Kendaraan di sana akan digembok dan bisa dilepas setelah pemilik kendaraan membayar denda sesuai aturan yang berlaku.
"Kendaraan bisa dibawa kembali jika sudah membayar dan ada surat pengeluarannya yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta," katanya.