You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD DKI Serahkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur ke Kemendagri
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

DPRD DKI Serahkan Rekomendasi Tiga Nama Penjabat Gubernur ke Kemendagri

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyerahkan rekomendasi tiga nama terpilih untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (14/9).

Semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formil dan administrasinya. 

Tiga nama calon yang direkomendasikan DPRD DKI untuk menggantikan Gubernur Anies Baswedan yang diserahkan adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Ini Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Rekomendasi DPRD

Menurut Pras, usulan nama tersebut langsung diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dan akan diserahkan ke Menteri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti.

"Saya menyerahkan berkas yang kemarin, hari ini tiga nama itu sudah diterima Kemendagri untuk ditindaklanjuti sebelum masa bakti Pak Anies berakhir, 16 Oktober nanti," kata Pras.

Dilanjutkan Pras, pihaknya menyerahkan secara penuh mekanisme seleksi dan sidang yang akan dilakukan Tim Penilai Akhir (TPA) Kemendagri bersama sejumlah instansi terkait, terhadap tiga nama calon Penjabat Gubernur usulan DPRD DKI.

"Nanti diarahkan dan dirapatkan sembilan instansi terkait untuk diperiksa apakah calon yang kami ajukan ada masalah atau tidak. Setelah itu, diserahkan ke Presiden," ungkapnya.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga menjelaskan, tiga nama calon Penjabat Gubernur Jakarta secepatnya akan diverifikasi untuk mengetahui apakah memenuhi syarat atau tidak. Hingga saat ini,  Kemendagri masih menyaring sejumlah nama yang juga akan diusulkan ke Presiden.

"Semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formil dan administrasinya. Lalu nanti Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan, karena kewenangnya ada di Presiden," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10265 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1484 personDessy Suciati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1449 personTiyo Surya Sakti
  4. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye1137 personAnita Karyati
  5. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye1024 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik