You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD DKI Serahkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur ke Kemendagri
photo Istimewa - Beritajakarta.id

DPRD DKI Serahkan Rekomendasi Tiga Nama Penjabat Gubernur ke Kemendagri

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyerahkan rekomendasi tiga nama terpilih untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (14/9).

Semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formil dan administrasinya. 

Tiga nama calon yang direkomendasikan DPRD DKI untuk menggantikan Gubernur Anies Baswedan yang diserahkan adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Ini Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Rekomendasi DPRD

Menurut Pras, usulan nama tersebut langsung diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dan akan diserahkan ke Menteri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti.

"Saya menyerahkan berkas yang kemarin, hari ini tiga nama itu sudah diterima Kemendagri untuk ditindaklanjuti sebelum masa bakti Pak Anies berakhir, 16 Oktober nanti," kata Pras.

Dilanjutkan Pras, pihaknya menyerahkan secara penuh mekanisme seleksi dan sidang yang akan dilakukan Tim Penilai Akhir (TPA) Kemendagri bersama sejumlah instansi terkait, terhadap tiga nama calon Penjabat Gubernur usulan DPRD DKI.

"Nanti diarahkan dan dirapatkan sembilan instansi terkait untuk diperiksa apakah calon yang kami ajukan ada masalah atau tidak. Setelah itu, diserahkan ke Presiden," ungkapnya.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga menjelaskan, tiga nama calon Penjabat Gubernur Jakarta secepatnya akan diverifikasi untuk mengetahui apakah memenuhi syarat atau tidak. Hingga saat ini,  Kemendagri masih menyaring sejumlah nama yang juga akan diusulkan ke Presiden.

"Semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formil dan administrasinya. Lalu nanti Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan, karena kewenangnya ada di Presiden," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6543 personNurito
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3873 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1540 personFolmer
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye1476 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Permudah Mobilitas dan Aksesibilitas Warga

    access_time09-10-2026 remove_red_eye1191 personAldi Geri Lumban Tobing