You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Beri Insentif, Yuk Buruan Bayar Pajak !!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengeluarkan kebijakan insentif pajak berupa penghapusan sanksi administrasi mulai 15 September sampai 15 Desember 2022.

Yuk, manfaatkan kesempatan ini

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, program intensif pajak ini untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, sekaligus memulihkan perekonomian di masa pandemi.

"Kami menghimbau wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini," ucap Lusiana, Kamis (15/9).

Bapenda DKI Jakarta Raih Penghargaan Pajak dari Kementerian Keuangan

Lusiana menjelaskan, insentif pajak ini berlaku untuk penghapusan bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pokok meliputi jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kemudian,  Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah (PAT).

"Yuk, manfaatkan kesempatan ini. Segera bayar pajak," tegas Lusiana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6260 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2707 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2266 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1904 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1782 personNurito