Pemprov DKI Beri Insentif, Yuk Buruan Bayar Pajak !!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengeluarkan kebijakan insentif pajak berupa penghapusan sanksi administrasi mulai 15 September sampai 15 Desember 2022.
Yuk, manfaatkan kesempatan ini
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, program intensif pajak ini untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, sekaligus memulihkan perekonomian di masa pandemi.
"Kami menghimbau wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini," ucap Lusiana, Kamis (15/9).
Bapenda DKI Jakarta Raih Penghargaan Pajak dari Kementerian KeuanganLusiana menjelaskan, insentif pajak ini berlaku untuk penghapusan bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pokok meliputi jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kemudian, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah (PAT).
"Yuk, manfaatkan kesempatan ini. Segera bayar pajak," tegas Lusiana.