You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Beri Insentif, Yuk Buruan Bayar Pajak !!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengeluarkan kebijakan insentif pajak berupa penghapusan sanksi administrasi mulai 15 September sampai 15 Desember 2022.

Yuk, manfaatkan kesempatan ini

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, program intensif pajak ini untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, sekaligus memulihkan perekonomian di masa pandemi.

"Kami menghimbau wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini," ucap Lusiana, Kamis (15/9).

Bapenda DKI Jakarta Raih Penghargaan Pajak dari Kementerian Keuangan

Lusiana menjelaskan, insentif pajak ini berlaku untuk penghapusan bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pokok meliputi jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kemudian,  Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah (PAT).

"Yuk, manfaatkan kesempatan ini. Segera bayar pajak," tegas Lusiana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1808 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1384 personDessy Suciati
  3. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1048 personDessy Suciati
  4. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1048 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye965 personAnita Karyati