You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Beri Insentif, Yuk Buruan Bayar Pajak !!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengeluarkan kebijakan insentif pajak berupa penghapusan sanksi administrasi mulai 15 September sampai 15 Desember 2022.

Yuk, manfaatkan kesempatan ini

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, program intensif pajak ini untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, sekaligus memulihkan perekonomian di masa pandemi.

"Kami menghimbau wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini," ucap Lusiana, Kamis (15/9).

Bapenda DKI Jakarta Raih Penghargaan Pajak dari Kementerian Keuangan

Lusiana menjelaskan, insentif pajak ini berlaku untuk penghapusan bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pokok meliputi jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kemudian,  Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah (PAT).

"Yuk, manfaatkan kesempatan ini. Segera bayar pajak," tegas Lusiana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1209 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1142 personNurito
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1130 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1088 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

    access_time20-07-2026 remove_red_eye885 personNurito