You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rehab Kantor Kelurahan dan Rumdin di Jakpus Dikebut
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Rehabilitasi Kantor Kelurahan dan Rumdin di Jakpus Terus Dikebut

Rehabilitasi tiga kantor kelurahan dan dua rumah dinas (Rumdin) lurah dan camat di Jakarta Pusat ditargetkan rampung pada Desember 2022.

Kami optimistis sisa waktu tiga bulan ke depan, pembangunan akan rampung

Kabag Tata Pemerintahan Kota Jakarta Pusat, Ishran Prasetiawan mengatakan, pihaknya terus melakukan monitoring untuk memastikan rehabilitasi tiga kantor kelurahan di Jakarta Pusat rampung sesuai target pada Desember 2022.

"Progres rehabilitasi total tiga kantor kelurahan di Jakarta Pusat hingga saat ini mencapai 15 hingga 20 persen. Kami optimistis sisa waktu tiga bulan ke depan, pembangunan akan rampung," ujar Ishran Prasetiawan, Senin (26/9).

Tiga Kantor Pengelola TPU di Jaktim Direhab

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran rehabilitasi berat di tiga kantor kelurahan yakni Utan Panjang, Kebon Kacang dan Gelora. Lalu, rehabilitasi berat dan sedang rumah dinas Lurah Kampung Rawa dan Camat Sawah Besar.

"Rehabilitasi tiga kantor kelurahan dan dua rumah dinas sesuai rekomendasi teknis dari Sudin CKTRP Jakarta Pusat. Kontruksi dan struktur bangunan ketiga kantor pelayanan masyarakat ini sudah dimakan usia sehingga dilakukan pembangunan total, namun alokasi anggaran direalisasikan pada tahun 2022," ungkapnya.

Ia memaparkan, konsep pembangunan ketiga kantor kelurahan di Jakarta Pusat untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Terdapat fasilitas ruang serbaguna yang dapat digunakan untuk berbagai layanan masyarakat dan dibangun di lantai dua.

"Ketiga kantor kelurahan ini dibangun setinggi empat lantai dengan nuansa budaya Betawi" paparnya.

Ditambahkan Ishran, sedangkan untuk rehabilitasi dua rumah dinas camat dan lurah juga dilakukan agar pejabat wilayah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Setelah pelaksanaan rehabilitasi tuntas, aparatur yang menjabat camat dan lurah wajib menempati rumah dinas layak huni untuk memudahkan komunikasi pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3955 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1739 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Penyintas Kebakaran Bukit Duri Difasilitasi Layanan Adminduk

    access_time21-07-2025 remove_red_eye1111 personTiyo Surya Sakti
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye996 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye949 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik