Pasca Bentrokan MoI, 31 Orang Diamankan
Pasca bentrokan di Mall of Indonesia (MoI), Jumat (29/5) kemarin, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, 31 orang dari pihak keamanan dan ormas kedaerahan diamankan, Sabtu (31/5) dinihari.
Para tersangka dijerat pasal 160 dan 170 KHUP dengan ancaman maksimal 6 serta 5 tahun penjara
Kapolda Metro Jaya, Irjen Unggung Cahyono mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, bentrokan massal kedua kubu berawal dari kejadian pada Jumat (29/5) dini hari. Saat itu, salah seorang anggota ormas berinisial IS dipukuli 4 orang petugas keamanan.
"Dari penyelidikan ini, kita menduga kejadian bentrokan kemarin merupakan aksi balas dendam kejadian dini hari sebelumnya," ujar Unggung.
Seorang Tewas Akibat Bentrokan Ormas di JakutPihak kepolisian yang menyisir gardu ormas di Jl Sunter Jaya RT 1/11 Kel. Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, dan mengamankan sebanyak 27 orang anggota ormas beserta sejumlah senjata tajam. Sedangkan dari pihak keamanan MoI, sebanyak 4 orang diamankan.
"Para tersangka dijerat pasal 160 dan 170 KUH
P dengan ancaman maksimal 6 serta 5 tahun penjara. Saat ini. Kita masih melakukan proses penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang ditetapkan," tandasnya.