You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Paska Bentrokan MoI Kelapa Gading, 31 Orang Diamankan Polisi
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pasca Bentrokan MoI, 31 Orang Diamankan

Pasca bentrokan di Mall of Indonesia (MoI), Jumat (29/5) kemarin, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, 31 orang dari pihak keamanan dan ormas kedaerahan diamankan, Sabtu (31/5) dinihari.

Para tersangka dijerat pasal 160 dan 170 KHUP dengan ancaman maksimal 6 serta 5 tahun penjara

Kapolda Metro Jaya, Irjen Unggung Cahyono mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, bentrokan massal kedua kubu berawal dari kejadian pada Jumat (29/5) dini hari. Saat itu, salah seorang anggota ormas berinisial IS dipukuli 4 orang petugas keamanan.

"Dari penyelidikan ini, kita menduga kejadian bentrokan kemarin merupakan aksi balas dendam kejadian dini hari sebelumnya," ujar Unggung.

Seorang Tewas Akibat Bentrokan Ormas di Jakut

Pihak kepolisian yang menyisir gardu ormas di Jl Sunter Jaya RT 1/11 Kel. Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, dan mengamankan sebanyak 27 orang anggota ormas beserta sejumlah senjata tajam. Sedangkan dari pihak keamanan MoI, sebanyak 4 orang diamankan.

"Para tersangka dijerat pasal 160 dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal 6 serta 5 tahun penjara. Saat ini. Kita masih melakukan proses penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang ditetapkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1733 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1099 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1088 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye904 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye896 personFakhrizal Fakhri