You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Saluran Air Jalan Pejompongan V Dikuras
photo Folmer - Beritajakarta.id

Saluran Air Jalan Pejompongan V Dikuras

Satuan Pelaksana Sumber Daya Air (Satpel SDA) Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menguras dan membuat bak kontrol di saluran air Jalan Pejompongan V, Kelurahan Bendungan Hilir.

Kami mengimbau warga untuk menjaga saluran air

Kepala Satpel SDA Kecamatan Tanah Abang, Eli Menawan Sari menuturkan, pengurasan saluran air sepanjang 100 meter dan pembuatan bak kontrol di Jalan  Pejompongan V, Bendungan Hilir menindaklanjuti aspirasi warga yang disampaikan oleh lurah setempat.

“Pengurasan saluran dan pembuatan bak kontrol mulai dikerjakan pada tanggal 5 Oktober 2022,” ujar Eli Menawan Sari, Rabu (12/10).

Saluran Air Jl Bendungan Hilir Gang VI Dinormalisasi

Ia mengungkapkan, sebanyak tujuh personel pasukan biru dikerahkan untuk menguras saluran berukuran tinggi 60 sentimeter dan lebar 60 sentimeter.

"Kami menargetkan pengurasan endapan lumpur dan pembuatan bak kontrol rampung selama 20 hari kerja," ungkapnya.

Pihaknya optimistis pengurasan endapan lumpur dan pembuatan bak kontrol saluran air di Jalan Pejompongan V mampu mengatasi genangan saat hujan lebat.

“Kami mengimbau warga untuk menjaga saluran air dengan tidak membuang sampah ke dalam sehingga aliran air tidak mengalami sumbatan saat turun hujan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11519 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1287 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati