You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 38 Bangunan Di Lenteng Agung Ditertibkan
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Berdiri di Atas RTH, 38 Bangunan Dibongkar

Berdiri di atas ruang terbuka hijau (RTH), sebanyak 38 bangunan liar di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (4/6), dibongkar petugas Satpol PP. Puluhan bangunan yang umumnya dijadikan lokasi usaha ini ditempati oleh 24 kepala keluarga (KK).

Puluhan bangunan ini telah menggangu ketertiban umum karena menyerobot ruang terbuka hijau

Keberadaan bangunan liar yang berdiri lahan milik negara tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebelum ditertibkan, pihak kecamatan telah memberikan peringatan berkali-kali agar para pemilik bangunan melakukan pembongkaran sendiri.

157 Bangunan di Jl Lenteng Agung Dibongkar

"Puluhan bangunan ini telah menggangu ketertiban umum karena menyerobot ruang terbuka hijau," kata Fidiyah Rochim, Camat Jagakarsa.

Penertiban yang melibatkan 30 personel gabungan ini berlangsung kondusif. Dari 38 bangunan, petugas urung merobohkan satu unit rumah, karena pemilik rumah bersikeras memiliki Akta Jual Beli (AJB) lahan yang ditempatinya.

Fidiyah mengatakan, seluruh pemilik bangunan tidak memperoleh uang ganti rugi atau kerohiman karena mereka menempati lahan milik negara. Sedangkan bagi warga pendatang, pihak kecamatan bersedia menyiapkan angkutan untuk mereka pulang ke kampung halamannya masing-masing.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati