You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
119 KK Penghuni Bantaran Kali Anak Ciliwung Segera Direlokasi
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

119 KK Penghuni Bantaran Kali Anak Ciliwung Segera Direlokasi

Sebanyak 119 kepala keluarga (KK) warga penghuni bantaran Kali Anak Ciliwung di RW 01,02,04 dan RW 08, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, dinyatakan lolos validasi dan berhak menempati Cluster C Rusunawa Marunda.

Saya sangat bersyukur bisa dipindah ke hunian yang layak. Sebab selama tinggal di bantaran memang jauh dari layak

Tahapan berikutnya adalah mengikuti pengundian unit Rusunawa Marunda yang digelar Jumat (5/6) sore. Setelah diundi warga dapat langsung menempati unit rusun sesuai nomor yang didapat.

"Saya sangat bersyukur bisa dipindah ke hunian yang layak. Sebab selama tinggal di bantaran memang jauh dari layak," ucap Marjani (46), warga RT 09/01 Kelurahan Ancol.

Kali Anak Ciliwung Direfungsi

Camat Pademangan, Yusuf Madjid menyebutkan, dari 224 KK yang mengajukan permohonan unit rusunawa, sebanyak 119 KK dinyatakan lolos validasi. Ke-199 KK ini dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain KTP DKI Jakarta, Kartu Keluarga Kelurahan Ancol, bukan pengontrak, tidak memiliki tempat tinggal lain dan warga tidak mampu.

"Jumlah jiwanya sekitar 476 orang. Setelah diundi mereka bisa langsung menempati unit sesuai nomor yang didapat," ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, sesuai aturan, warga yang sudah mendapat unit harus menempatinya sebelum 14 hari sejak ditetapkan kepemilikan unit.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1159 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1143 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye905 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye888 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye831 personBudhi Firmansyah Surapati