You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dukcapil Permudah Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Kebakaran
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Warga Terdampak Kebakaran di Pademangan Timur Dapat Pelayanan Adminduk

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara menggelar layanan jemput bola pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi warga terdampak kebakaran di RW 10 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan.

Hasilnya, kami menerbitkan sebanyak 57 layanan Adminduk

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris menuturkan, layanan jemput bola bagi warga terdampak kebakaran telah digelar sejak Senin (24/10).

ASN Kelurahan Serdang Diajak Ciptakan Lingkungan Kerja Nyaman

“Hasilnya, kami menerbitkan sebanyak 57 layanan Adminduk seperti KK, akte kelahiran, akte kematian, KIA dan KTP-el,” ujar Edward, Selasa (25/10).

Dikatakan Edward, pelayanan yang diberikan terdiri dari delapan dokumen KK, lima dokumen akte kelahiran, tiga dokumen akte kematian, lima dokumen KIA, 15 dokumen KTP-el dan 21 layanan konsultasi.

Sedangkan bagi warga yang belum sempat mengakses Pelayanan Kasih Sayang itu, Edward mengaku masih menempatkan sejumlah petugas untuk berkoordinasi dengan Ketua RT/RW dan mengarahkan warga untuk mengurus dokumen kependudukan di kantor kelurahan.

“Semua sudah didata. Nanti kita lanjutkan dengan layanan di kelurahan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10096 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1311 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1227 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1194 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye957 personBudhi Firmansyah Surapati