Pj Gubernur Lantik Anggota Dewan Pengupahan Periode 2022-2025
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik anggota Dewan Pengupahan periode 2022-2025 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10).
Jembatan antara para pengusaha dan pekerja
Pada kesempatan itu, Heru Budi Hartono menyampaikan selamat atas amanah yang dipercayakan sebagai anggota Dewan Pengupahan periode 2022-2025.
Anies Berharap Dewan Pengupahan Jadi Mitra Pemerintah dalam Perumusan Kebijakan Pengupahan
"Anggota Dewan Pengupahan yang baru diharapkan dapat memberikan saran, masukan dan pertimbangan terkait perumusan kebijakan bidang pengupahan di Provinsi DKI Jakarta," ujar Heru Budi Hartono.
Ia menjelaskan, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang mengusulkan serta menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan.
"Anggota Dewan Pengupahan memiliki tugas serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para pengusaha dan pekerja untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun pekerja," jelasnya.
Untuk itu, Heru berpesan kepada para anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI untuk mengembangkan dialog interaktif bersama para pekerja maupun buruh dan pengusaha sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme.
"Sehingga keputusan yang dihasilkan nanti akan menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah," paparnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tulus kepada anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019-2022 atas dedikasi dan sumbangsih pemikiran dalam menangani masalah pengupahan di Kota Jakarta.
"Kepada segenap anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta periode 2022-2025 melanjutkan kinerja positif dari kepengurusan periode sebelumnya," tandasnya.
Sekadar diketahui anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Periode 2022 – 2025, yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha (APINDO dan KADIN), Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi, Peneliti dan Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan orang-orang kompeten yang mewakili sesuai keahlian di bidangnya masing-masing.
-
Dewan Pengupahan Selesaikan Survei KHL di 15 Pasar Tradisional
access_timeSelasa, 01 Oktober 2019 14:24 WIB
remove_red_eye1828 personAldi Geri Lumban Tobing -
Pemkot Jakut Fasilitasi Rakor LKS Tripartit Tingkat Kota
access_timeJumat, 23 Februari 2018 20:52 WIB
remove_red_eye1432 personBudhi Firmansyah Surapati -
DKI Telah Surati Kemenakertrans Soal Rumus UMP
access_timeSenin, 24 Oktober 2016 11:35 WIB
remove_red_eye4358 personErna Martiyanti -
Sandi Minta Disnakertrans Selesaikan Survei KHL
access_timeKamis, 26 Oktober 2017 17:40 WIB
remove_red_eye1621 personAldi Geri Lumban Tobing