You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Terus Gencarkan Percepatan Vaksinasi Booster #2
photo Yoanna Alverina - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Terus Gencarkan Percepatan Vaksinasi Booster

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini terus menggencarkan percepatan pemberian vaksin booster kepada masyarakat.

Percepatan booster menjadi salah satu strategi

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI terus melakukan upaya percepatan pemberian vaksin booster kepada warga dalam upaya menekan peningkatan kasus COVID-19.

"Percepatan booster menjadi salah satu strategi untuk menekan kasus COVID-19 di Jakarta,” ujar Heru Budi Hartono, usai menjadi Irup Peringatan Hari Pahlawan di Plaza Selatan Monas, Kamis (10/11).

Pemkot Jakpus Targetkan 800 Ribu Warga Divaksin

Ia mengungkapkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjamin ketersediaan vaksin COVID-19 untuk booster kepada warga.

"Kementerian Kesehatan juga siap membantu ketersediaan vaksin sehingga target warga Jakarta mendapat booster tercapai," ungkapnya.

Heru juga telah mengintruksikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta untuk mengurangi izin penyelenggaraan konser musik di Jakarta mengingat kasus COVID-19 belakangan ini tengah meningkat.

"Misalnya, ruangan yang digunakan berkapasitas 100 orang dikurangi menjadi 60 hingga 70 orang," pintanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8585 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1297 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1202 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1131 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye945 personBudhi Firmansyah Surapati