You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Progres Lanjutan Peninggian Turap Saluran Jl Kamal Muara Capai 50 Persen
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Peninggian Turap Saluran Air Jalan Kamal Muara Capai 50 Persen

Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Utara tengah melakukan pengerjaan lanjutan peninggian turap saluran air di Jalan Kamal Muara RW 01, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan. Dari total pengerjaan sepanjang 400 meter, saat ini peninggian turap tersebut sudah mencapai 50 persen.

Targetnya pertengahan Desember rampung

Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) SDA Kecamatan Penjaringan, Pendi mengatakan, sebelumnya peninggian turap saluran air di Jalan Kamal Muara RW 01 sudah dikerjakan sepanjang 100 meter. Kemudian pada Oktober 2022, dilakukan pengerjaan lanjutan.

Turap Saluran Air Jalan Kamal Muara Ditinggikan

"Lanjutan pengerjaannya sudah sekitar 50 persen yang selesai," ujarnya, Senin (14/11).

Dikatakan Pendi, peninggian saluran dilakukan di dua sisi turap setinggi 30 sentimeter dari kondisi eksisting. Pekerjaan lanjutan peninggian turap saluran menindaklanjuti usulan warga.

Ditambahkan Pendi, peninggian turap diharapkan bisa menambah daya tampung saluran sehingga tidak meluap ke kawasan sekitar. Setiap hari, sebanyak 11 personel SDA dikerahkan untuk melakukan pekerjaan tersebut.

"Targetnya pertengahan Desember rampung,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12693 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1412 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1408 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1354 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1057 personBudhi Firmansyah Surapati