247 Bangunan di Bukit Duri Langgar Tibum
Pemkot Administrasi Jakarta Selatan berencana menertibkan sekitar 247 bangunan di Kelurahan Bukit Duri, Tebet. Ratusan bangunan tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ada 247 bangunan yang melanggar tibum, kami sudah sering imbau agar mereka pindah
Lurah Bukit Duri, Mardi Youce menuturkan, 247 bangunan permanen dan semi permanen tersebut mayoritas berada di bantaran Kali Ciliwung. Umumnya bangunan yang ditempati 379 kepala keluarga (KK) itu dimanfaatkan sebagai lokasi usaha dan tempat tinggal.
"Ada 247 bangunan yang melanggar tibum, kami sudah sering imbau agar mereka pindah," kata Mardi, Rabu (10/6).
80 Persen Warga Kampung Pulo Siap DirelokasiMardi mengatakan, sebagian bangunan diketahui sudah berdiri di bantaran Kali Ciliwung lebih dari 30 tahun. Ratusan bangunan tersebut mengakibatkan lebar kali menyempit sehingga menyebabkan banjir saat musim hujan.
Setelah ditertbkan, menurut Mardi, bantaran kali akan dinormalisasi selebar enam meter dan dibangun jalan inspeksi. Sementara penghuninya akan direlokasi ke Rusunawa Jatinegara.
Ditemui terpisah, Ketua RT 04/11 Kelurahan Bukit Duri, Salam mengungkapkan, sebagian besar warganya telah memiliki KTP DKI Jakarta. Pihaknya juga sudah mensosialisasikan terkait rencana penertiban bangunan di bantaran Kali Ciliwung.