You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPKUKM Musnahkan 10 Kompor Gas Tidak Sesuai SNI Wajib
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM Musnahkan 10 Kompor Gas Tidak Sesuai SNI

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memusnahkan 10 unit kompor gas dua tungku yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

Ini merupakan salah satu wujud kepatuhan dan tanggung jawab pelaku usaha

10 unit kompor model GS 2-988 ZF yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan barang beredar produk SNI wajib pada periode 15-19 Agustus 2022.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pemusnahan barang ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

BBPOM DKI Musnahkan 264.241 Barang Bukti dan Benda Sitaan

Pihaknya mengapresiasi pelaku usaha yang telah bersedia melakukan penarikan dan pemusnahan barang tidak sesuai SNI berdasarkan hasil pengawasan, terlebih berdasarkan inisiatif pribadi.

“Ini merupakan salah satu wujud kepatuhan dan tanggung jawab pelaku usaha. Semoga semangat melindungi konsumen ini menular kepada pelaku usaha lainnya. Tapi saya pesan jangan berupa pemusnahan, melainkan penerapan perlindungan konsumen yang lebih ketat,” ujar Ratu, Sabtu (19/11).

Ratu menjelaskan, meningkatnya transaksi perdagangan mempengaruhi arus jumlah barang yang beredar di pasar dalam negeri, baik berasal dari kegiatan impor maupun barang produksi di dalam negeri.

Peningkatan jumlah barang yang beredar dikhawatirkan diiringi upaya pemasukan barang-barang tidak sesuai ketentuan. Maka itu, pemerintah melaksanakan pengawasan yang lebih ketat sebagai upaya memberikan perlindungan kepada kosumen seperti pada produk SNI Wajib kompor gas dua tungku.

Ia memastikan, pihaknya akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk terkait SNI dan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan (K3L) dalam upaya melindungi konsumen di wilayah DKI Jakarta.

“Melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak lagi beredar di wilayah DKI Jakarta,” tandas Ratu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3070 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1212 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1161 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye897 personFakhrizal Fakhri
  5. BPBD DKI Minta Warga Waspada Banjir Pesisir

    access_time15-07-2025 remove_red_eye861 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik