You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin KPKP Jakbar Periksa 195 Sampel Produk Pangan
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Jakbar Periksa 195 Sampel Produk Pangan

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat, Selasa (5/7), melakukan pengawasan keamanan pangan di empat pasar modern.

Dari semua sampel yang kami ambil hasilnya 100 persen negatif

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Novi C Palit mengatakan, pengawasan dilakukan untuk mengecek adanya penggunaan zat berbahaya pada produk pangan hasil peternakan, perikanan dan pertanian yang dijual di pasar modern. Empat lokasi  yang dimonitor hari ini terdiri dari Swalayan Hypermart Puri Indah, Swalayan Hari - Hari Kalideres, Swalayan Lotte Mart Kembangan dan Swalayan Superindo Kedoya.

"Ini untuk memastikan produk pangan yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya seperti klorin, formalin, rhodamin dan boraks," ujarnya.

70 Personel Gabungan Lakukan Pengawasan Produk Pangan di Enam Pasar Tradisional

Dalam giat ini, lanjut Novi, pihaknya memeriksa 195 sampel produk pangan yang terdiri dari 88 produk pertanian, 32 produk peternakan dan 75 produk perikanan.

"Dari semua sampel yang kami ambil hasilnya 100 persen negatif. Namun Apabila kedepannya ditemukan produk pangan yang mengandung zat berbahaya, maka kami akan langsung melakukan pemusnahan dan pedagangnya diberikan peringatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7496 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1284 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1187 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1048 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye932 personBudhi Firmansyah Surapati