You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Berikan Layanan Kesehatan Bagi Penyintas Gempa Cianjur
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

DKI Berikan Layanan Kesehatan Bagi Penyintas Gempa Cianjur

Tim Tanggap Darurat DKI Jakarta memberikan layanan kesehatan bagi warga penyintas gempa bumi Cianjur, Jawa Barat.

Sementara belum ada yang perlu dirujuk

Terhitung, ada 20 warga yang mendapat layanan kesehatan yang dibuka di tempat pengungsian Lembur Sawah, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Cianjur.

Tenaga kesehatan anggota Tim Tanggap Darurat DKI Jakarta, Firdaus mengatakan, jenis pelayanan kesehatan yang diberikan meliputi tensi, penyuluhan, edukasi dan pemberian obat-obatan.

Tiba di Cianjur, Tim Tanggap Darurat DKI Serahkan Logistik

Warga yang dilayani umumnya mengeluhkan pusing, memar di kaki dan tangan. Beberapa di antaranya diketahui memiliki riwayat darah tinggi setelah diskrining.

“Sementara belum ada yang perlu dirujuk. Kita berikan obat-obatan dan konsultasi,” ucap Firdaus, Rabu (23/11).

Koordinator anggota Damkar Tim Tanggap Darurat DKI Jakarta, Sunaryo menjelaskan, Tim Tanggap Darurat juga memberikan bantuan logistik berupa terpal kepada 300 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Sukamanah yang tengah mengungsi.

“Tercatat, sebanyak 1.000 jiwa warga dari dua RT di Sukamanah masih mengungsi karena kondisi rumahnya rusak berat terdampak gempa bumi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7655 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5393 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1595 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1428 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1303 personFakhrizal Fakhri