You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 18.469 Alat UTTP di 130 Lokasi Sudah Ditera Ulang
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

18.469 Alat UTTP di 130 Lokasi Sudah Ditera Ulang

Unit Pengelola Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta telah melakukan pelayanan sidang tera ulang terhadap 18.469 unit alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pedagang di 115 pasar tradisional dan 15 lokasi binaan (lokbin) selama periode Januari hingga Desember 2022.  

Semua UTTP yang sudah ditera ulang dinyatakan sah untuk digunakan

“Semua UTTP yang sudah ditera ulang dinyatakan sah untuk digunakan transaksi perdagangan,” ungkap Nurhidayat, Kepala UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Rabu (14/12).

Nurhidayat mengatakan, dalam sidang tera ulang alat UTTP tersebut pemilik alat ukur dikenakan tarif retribusi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 223 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Adapun retribusi yang diperoleh selama pelayanan sidang tera ulang alat UTTP di 130 lokasi tersebut mencapai Rp 56 juta.

Kemendag-Dinas PPKUKM Lakukan Pengawasan di Enam SPBU

Ia menjelaskan, pelayanan sidang tera ulang alat ukur ini bertujuan menghindari kerugian yang mungkin terjadi karena kesalahan atau kecurangan pengukuran, penakaran dan penimbangan alat dalam bertransaksi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.

Nurhidayat menambahkan, alat ukur yang telah ditera ulang bisa meminimalisasi potensi kecurangan pengukuran karena dibubuhkan cap tanda tera dan segel. Dengan begitu, konsumen dapat merasa nyaman melakukan transaksi jual beli di pasar.

“Tera ulang alat ukur juga memberikan jaminan dan kepastian kepada masyarakat dalam hal kebenaran pengukuran,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7560 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye3857 personAnita Karyati
  3. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1389 personDessy Suciati
  4. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1360 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1246 personFakhrizal Fakhri