You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satu Kapal Tradisional Tenggelam di Perairan Pulau Payung
....
photo doc - Beritajakarta.id

Mudahnya Pesan Tiket Kapal Dishub ke Kepulauan Seribu

Anda pecinta wisata bahari? Pariwisata Kepulauan Seribu bisa menjadi pilihan Anda menghabiskan waktu libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Eksotisme wisata alam maupun pantainya dijamin membuat kualitas liburan Anda dan keluarga lebih berkesan.

Tarifnya masih sesuai Pergub Nomor 61 Tahun 2020

Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Unit Pengelola Angkutan Perairan (UP AP) Dishub DKI Jakarta, Wahyu Wijayanto mengatakan, untuk membeli tiket kapal Dishub, calon penumpang bisa membelinya melalui aplikasi Jaket Boat yang dapat diunduh melalui Google Play untuk perangkat berbasis android dan App Store untuk perangkat berbasis iOS.

"Acuannya pembelian secara online, kecuali belum penuh penumpang baru kita berikan secara offline," jelasnya.

Mengintip Wajah Baru Pelabuhan Muara Angke

Sebelum mencapai lokasi wisata Kepulauan Seribu, Anda dapat mengakses Pelabuhan Muara Angke di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Di pelabuhan ini tersedia layanan penyeberangan dari dan menuju Kepulauan Seribu dengan kapal-kapal terbaru milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta maupun kapal tradisional atau yang lebih dikenal dengan sebutan kapal ojek yang dikelola masyarakat setempat.

Pelabuhan Muara Angke menjadi salah satu pelabuhan yang sering digunakan masyarakat untuk menuju dan kembali dari Kepulauan Seribu.

Menurut Wahyu, saat ini tarif penyeberangan kapal Dishub dari Pelabuhan Muara Angke menuju Kepulauan Seribu masih dikenakan potongan harga hampir setengah dari tarif normal.

Dikatakan Wahyu, tarif normal penyeberangan kapal ke Kepulauan Seribu sesuai Perda Nomor 1 tahun 2015 dibagi menjadi zona. Yakni, zona 1 melayani pelayaran Muara Angke ke Pulau Untung Jawa, Pulau Pari dan Pulau Lancang dan sebaliknya sebesar Rp 43 ribu.

Kemudian zona 2 melayani penyeberangan dari Muara Angke ke Pulau Pramuka, Pulau Payung, Pulau Tidung, Pulau Panggang serta dari Pulau Kelapa ke Pulau Sebira maupun sebaliknya sebesar Rp 54 ribu. Sedangkan zona 2 plus melayani pelayaran dari Muara Angke ke Pulau Sebira, tarifnya sebesar Rp 74 ribu.

"Hingga saat ini kita belum berlakukan kembali tarif tersebut. Tarifnya masih sesuai Pergub Nomor 61 Tahun 2020," ujar Wahyu, Jumat (23/12).

Dijelaskan Wahyu, sesuai Pergub No 61 Tahun 2020 yang diberlakukan sejak Juni 2020, tarif penyeberangan zona 1 ditetapkan sebesar Rp 23 ribu. Sedangkan zona 2 ditetapkan sebesar Rp 28 ribu dan untuk tarif zona 2 plus sebesar Rp 38 ribu.

Setiap hari, sambung Wahyu, sejak pukul 08.00 WIB, sebanyak 2-5 kapal diberangkatkan dari Pelabuhan Muara Angke menuju Kepulauan Seribu. Pemberangkatan dibagi menjadi tiga jalur, yakni jalur satu melayani pelayaran dari Pelabuhan Muara Angke - Pulau Untung Jawa - Pulau Lancang- Pulau Payung - Pulau Tidung.

Kemudian jalur dua melayani pelayaran dari Pelabuhan Muara Angke - Pulau Untung Jawa - Pulau Pari - Pulau Panggang - Pulau Pramuka. Sedangkan jalur tiga melayani pelayaran dari Pelabuhan Muara Angke - Pulau Kelapa - Pulau Sebira.

Selain dengan kapal Dishub DKI Jakarta, para calon penumpang yang ingin ke Kepulauan Seribu juga bisa memanfaatkan layanan kapal tradisional atau yang lebih dikenal dengan sebutan kapal ojek. Untuk tiket kapal tradisional, calon penumpang bisa mendapatkannya langsung di loket yang lokasinya berada di area parkir atau dekat kantin Pelabuhan Muara Angke.

Koordinator Lapangan Kapal Tradisional, Daeng menuturkan, pemberangkatan kapal tradisional dilakukan setiap hari pukul 08.00 WIB. Bila kondisi ramai penumpang, pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan menambah jumlah pemberangkatan kapal pada pukul 11.00 WIB.

Dilanjutkan Daeng, untuk perjalanan dari Pelabuhan Muara Angke ke Pulau Tidung pihaknya mengenakan tarif per orang sebesar Rp 82 ribu. Sedangkan ke Pulau Pari Rp 72 ribu, Pulau Pramuka Rp 82 ribu dan Pulau Harapan Rp 92 ribu.

"Kita kondisional saja, kalau ramai ya dua kali pemberangkatan. Pemesanan tiket bisa melalui telepon ke nomor 0811-1624-302," katanya.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan umum bisa mengakses bus Transjakarta dari Stasiun Kota menuju Pelabuhan Muara Angke. Sedangkan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi roda empat dan dua, di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Muara Angke juga tersedia parkir tarif menginap.

Bagi kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 2.000 dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan parkir menginap dikenakan biaya sebesar Rp 25 ribu per hari.

Sedangkan parkir kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 4.000 dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk parkir menginap kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 45 ribu per hari.

Sedangkan untuk parkir bus/truk dikenakan tarif Rp 6.000 dan Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya. Bila menginap, tarif parkir bus/truk dikenakan biaya sebesar Rp 85 ribu per hari.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1770 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pencairan Bansos PKD DKI 2024 Tahap Ketiga Rampung

    access_time20-09-2024 remove_red_eye1448 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1361 personTiyo Surya Sakti
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1212 personNurito
  5. JakLingko Indonesia Raih Penghargaan DTKJ Awards 2024

    access_time21-09-2024 remove_red_eye1028 personAldi Geri Lumban Tobing