You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sepanjang Tahu 2022, Sudinhub Jaktim Tindak 30.741 Kendaraan
....
photo doc - Beritajakarta.id

Sudinhub Jaktim Tindak 30.741 Kendaraan Selama 2022

Sepanjang 2022, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur telah menindak 30.741 unit kendaraan yang melanggar aturan. Hal ini juga sebagai upaya meminimalisir kemacetan lalu lintas.

30.741 kendaraan ini kita tindak dalam Operasi Lintas Jaya

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, 30.741 kendaraan ini ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, 4.544 kendaraan ditilang dan 1.402 kendaraan disetop operasi.

Pengamanan Nataru, Sudinhub Jaktim Kerahkan 197 Personel 

Kemudian 11.699 kendaraan ditilang kepolisian, 8.370 kendaraan roda dua, 330 kendaraan roda tiga dan 117 kendaraan roda empat dicabut pentil. Selanjutnya, 4.264 kendaraan diderek dan 15 kendaraan diangkut jaring.

"30.741 kendaraan ini kita tindak dalam Operasi Lintas Jaya yang dilaksanakan setiap hari," ujar Riki, Selasa (27/12).

Ia menuturkan, selama kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 75 personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, TNI AD, AU, AL, Polres, Satwil Lantas Jakarta Timur, Brimob dan Garnisun. Termasuk juga mengerahkan tujuh hingga delapan unit kendaraan derek setiap hari.

"Per hari, kendaraan yang diderek berkisar 20 unit," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye15940 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3366 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemkot Jaktim Data Warga Pencari Kerja

    access_time21-04-2025 remove_red_eye2427 personNurito
  4. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1488 personFakhrizal Fakhri
  5. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1216 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik