Dinas PPKUKM Musnahkan Susu Kedaluwarsa yang Dijual di Marketplace Ternama
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melakukan pengawasan produk minuman kesehatan (susu) di sebuah marketplace ternama di Jalan Pisangan Lama, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (9/1).
langsung dimusnahkan oleh pelaku usaha bersangkutan
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui JAKI mengenai susu kedaluwarsa yang dijual secara online pada salah satu marketplace ternama.
Distributor yang seharusnya meretur poduk tersebut, justru tak kunjung meretur produk sehingga para pedagang menjual produk tersebut karena takut mengalami kerugian.
Balai Besar POM Gelar Pengawasan Produk Pangan Olahan di PIKKepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo memimpin langsung pengawasan tersebut. Hasilnya, benar ditemukan minuman susu kesehatan kedaluwarsa sebanyak enam karton dari berbagai merek dan jenis. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Ratu dan PPNS Dinas PPKUKM DKI Jakarta.
“Susu kedaluwarsa hasil pengawasan langsung dimusnahkan oleh pelaku usaha bersangkutan,” ujar Ratu.
Ratu menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.
“Selanjutnya, pelaku usaha bersangkutan mendapat teguran supaya tidak memperjualbelikan produk kedaluwarsa ke depannya,” tandas Ratu.
Ratu juga mengimbau kepada para marketplace untuk turut serta mengawasi dan menghimbau kepada para pelaku ukm/reseller yang ada di marketplace-nya untuk produk-produk
yang sudah expired dan mereka jual.Ke depan, Dinas PPKUKM akan terus melakukan pengawasan serupa untuk melindungi kepentingan konsumen dan diharapkan pelaku usaha memiliki kesadaran yang lebih terkait dengan kualitas mutu barang yang dijual.