You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 500.427 Pohon Lindung Telah Ditaman di Jakarta Pusat
.
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

500.427 Pohon Lindung Telah Ditanam di Jakpus

Selama periode Oktober hingga Desember 2022, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat mencatat telah menanam 500.427 pohon lindung di delapan wilayah kecamatan.

Lokasi penanaman disesuaikan dengan permintaan pihak kelurahan dan kecamatan

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, 500.427 pohon lindung yang ditanam terdiri dari mahoni, bougenvile, tabebuya, trembesi serta beringin.  

Selain pohon lindung, 119 vertikal garden dan 1.755.448 tanaman hias juga ditanam selama periode tersebut.

10 Pohon Produktif Ditanam di Bantaran Kali Pademangan Timur

"Lokasi penanaman disesuaikan dengan permintaan pihak kelurahan dan kecamatan," katanya, Selasa (17/1). 

Mila menjelaskan, tahun ini pihaknya juga telah bersurat ke kelurahan dan kecamatan terkait arahan teknis jarak tanam. Hal ini perlu dilakukan mengingat terbatasnya lahan di Jakarta Pusat.

"Saya sudah bersurat ke lurah dan camat, sebelum meminta pohon terlebih dahulu memberitahukan luas dan jarak lahan," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta agar memberikan pohon dengan diameter lebih kecil.

"Khusus Jakarta Pusat, kami sudah minta untuk diameter yang kecil-kecil saja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1620 personFakhrizal Fakhri
  2. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1585 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1584 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1266 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1253 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik