You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dinas Gulkarmat Cabut Pengenaan Sanksi Sebuah Hotel di Jalan Menteng Raya
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas Gulkarmat Cabut Pengenaan Sanksi Sebuah Hotel di Jalan Menteng Raya

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencabut sanksi administratif berupa peringatan kedua yang diberikan kepada pengelola/pemilik bangunan hotel di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/1).

Bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan

Pencabutan sanksi ini sehubungan dengan telah dipenuhinya standar keselamatan kebakaran pada bangunan tersebut. Stiker peringatan yang dipasang pada bangunan juga sudah dicabut.

Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Budi Haryono memimpin proses pencabutan sanksi bersama Korwas PPNS Dit Reskimsus Polda Meto Jaya, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Lurah Kebon Sirih.

Tidak Penuhi Proteksi Kebakaran, Hotel di Menteng Dipasang Stiker Peringatan

Budi mengatakan, pengelola/pemilik bangunan gedung telah melakukan perbaikan pada sistem proteksi kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka berdasarkan instruksi Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, sanksi peringatan kedua tersebut akhirnya dicabut.

“Bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran maka sekarang kami lakukan pencabutan sanksi administrasi peringatan kedua dan penurunan stiker peringatan yang terpasang sejak 12 September 2022,” ujar Budi.

Sebelumnya, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada bangunan hotel tersebut karena belum memenuhi standar keselamatan kebakaran.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, bangunan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran mengacu pada pasal 50 ayat 3 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008.

Adapun sistem proteksi kebakaran yang sudah diperbaiki oleh pengelola atau pemilik hotel di Jalan Menteng Raya tersebut yakni;

1) Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran serta Hidran Halaman

2) Sambungan Pemadam Kebakaran (Siamesse Connection)

3) Saklar Aliran Air (Flow Switch)

4) Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran

5) Sistem Komunikasi Darurat (Jack Phone)

6) Lift

7) Sistem Pengendali Asap/Kipas Penekan Asap (Pressurized Fan)

8) Petunjuk Arah Darurat (Exit Sign)

9) Pencahayaan Darurat (Emergency Lamp).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye24426 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1840 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1181 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1128 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye915 personFakhrizal Fakhri